Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Lc.

9 karya publik ditemukan.

2022: 9

MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini membahas secara umum tentang MANAJEMEN PERSONALIA DAN KEARSIPAN SEKOLAH yang terdiri dari beberapa BAB, yaitu; BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB III. KOMPONEN MANAJEMEN PERSONALIA SEKOLAH, BAB IV. MANAJEMEN PERSONEL SEKOLAH (Kepegawaian), BAB V. PROSES PENYUSUNAN PERSONALIA SEKOLAH, BAB VI. PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VII. PROSES PERENCANAAN SDM SEKOLAH, BAB VIII. PENGEVALUASIAN RENCANA SDM SEKOLAH, BAB IX. KONSEP DASAR MANAJEMEN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB X. PENGORGANISASIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XI. PER-ALATAN DAN PERLENGKAPAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XII. PROSEDUR PENCATATAN DAN PENDISTRIBUSI-AN ARSIP SEKOLAH, BAB XIII. SISTEM PENYIMPANAN KEARSIPAN SEKOLAH, BAB XIV. PENGAWASAN PE-MAKAIAN ARSIP SEKOLAH, BAB XV. KOMPUTERISASI ARSIP

IJTIHAD TAHQ-IQ AL-MANAT

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perubahan sosial dalam masyarakat terjadi begitu cepat, sedangkan hukum yang mengatur berjalan lambat. Hal ini dapat dipahami, sebab hukum (dalam hal ini hukum Islam) dibuat untuk merespon perubahan sosial dalam masyarakat. Jika demikian keadaannya, maka sangat potensial ada kondisi sosial dalam masyarakat yang selalu membutuhkan landasan hukum keagamaannya. Di sinilah diperlukan sebuah upaya untuk selalu mengkontekstualisasikan antara Islam dengan perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad adalah upaya yang tepat untuk menjawab ketertinggalan hukum terhadap perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad yang dimaksud adalah mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada satu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konskuensi kesulitan (masyaqqah). Dalam konteks ijtihad ada sebuah metode yang dikenal yakni Tahqiq al-Manat. Tahqiq al-manat sendiri sebagaimana Al-Tufi dipahami sebagai penetapan ‘illat hukum asl kepada hukum far‘ atau penetapan hukum yang jelas kepada hukum yang masih buram. Metode ijtihad ini dalam praktiknya telah diimplementasikan oleh dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT). Dalam bidang ekonomi, LBM NU maupun MTT Muhammadiyah telah mempraktikkan ijtihad Tahqiq al-Manat dalam memutuskan persoalan-persoalan ekonomi keumatan yang muncul belakangan. Buku ini membandingkan fatwa-fatwa ekonomi antara LBM NU maupun MMT Muhammadiyah. Ijtihad Tahqi>q al-Manat antara NU dan Muhammadiyah sebagaimana dibahas dalam buku ini adalah bagian dari upaya agar ajaran Islam bisa tetap relevan dengan zamannya. Hakikat tahqiq al-manat merupakan subkajian dalam pembahasan kias oleh para pakar bidang usul fikih. Tahqiq al-manat merupakan “Jembatan penghubung” antara asl atau kasus yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, dengan far‘ atau kasus baru yang belum mendapatkan kesimpulan hukum dalam al-Qur’an dan hadis. Tahqiq al-manat secara terminologi dipahami sebagai tipologi ijtihad dengan mengedepankan pengetahuan akan ‘illat atau al-mafhum al-syar‘i li al-mustalah (subtansi objek hukum) pada as}l, selanjutnya mengidentifikasi dan menyesuaikan ‘illat atau mafhum tersebut pada far‘ serta menyatukan keduanya pada hukum yang sama. Pada konsep ijtihad NU dan Muhammadiyah, memang tidak didapati satupun istilah ijtihad tahqiq al-manat. NU hanya menyebutkan dalam pedoman fatwanya, bahwa dalam penetapan fatwa terlebih dahulu melihat kutub mu’tabarah. Ada tiga prosedur baku dalam metode penetapan sebuah hukum di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdatul Ulama, yaitu, pertama, qauly yang berarti pendapat. Kedua, ilhaqi yang berarti analogi. Ketiga, manhaji yang berarti metodologis. Sedangkan pada Muhammadiyah sendiri terdapat tiga prosedur baku dalam ijtihad. Pertama: ijtihad bayani: yaitu menjelaskan teks al-Quran dan hadis yang masih mujmal atau umum, atau mempunyai makna ganda, atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya, kemudian dilakukan jalan tarjih. Kedua, ijtihad qiyasi yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks al-Quran maupunhadis. Ketiga, Ijtihad Istislahi yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nasnya secara khusus dengan berdasarkan illat, demi untuk kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan analisa penulis sebagaimana yang telah diuraikan dalam buku ini, pada NU dengan metode pengambilan fatwanya seluruh fatwa menerapkan tipologi ijtihad tahqiq al-manat. Sementara Lembaga fatwa Muhammadiyah tidak seluruhnya menggunakan ijtihad ini secara maksimal. Berdasarkan hal ini, penulis memprediksi bahwa pada masa yang akan datang pun, fatwa NU dan Muhammadiyah akan memiliki pola kecenderungan penggunaan metode sebagaimana tergambar di atas, yakni dominasi penggunaan metode ijtihad tahqiq al-manat dalam fatwa masing-masing walaupun belum efektif sesuai mekanismenya. Pada akhirnya, ijtihad dapat dikatakan memiliki peranan yang sangat strategis untuk menjawab setiap persoalan umat yang datang belakangan dalam kehidupan umat manusia. Tanpa adanya ijtihad, umat Islam akan mengalami keterbelakangan hukum karena perubahan sosial selalu akan melahirkan masalah-masalah baru. Sedangkan hukum yang mengaturnya berjalan secara lambat. Keberadaan ijtihad maupun kajian tentangnya seperti halnya tercermin dalam buku ini harus dapat diapresiasi dengan baik demi terciptanya ajaran Islam yang mampu menjawab setiap persoalan zaman.

Fiqih Nawazil

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Munculnya berbagai permasalahan baru dalam kehidupan modern umat manusia saat ini merupakan hal yang tidak dapat dielakkan, sebagai konsekuensi dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kecerdasan kolektif maupun idividu yang dimiliki generasi zaman ini menharuskan kita untuk siap beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam kehidupan. Perubahan tersebut tidak hanya sekadar menuntut kesiapan kita dalam menghadapai permasalahan duniawi lalu berakhir di titik itu, akan tetapi merupakan sebuah perubahan yang komprehensif dan universal yang harus dibaca dalam perspektif fikih dan hukum syari`at, yang harus didudukkan persoalan halal haramnya atau boleh dan tidak bolehnya. Apalagi jika perubahan tersebut berhubungan secara langsung dengan masalah ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Namun tidak ada yang perlu dikhawatirkan sebab universalitas dan fleksibelitas serta karakter murunah yang disematkan pada syari`at Islam membuatnya mampu untuk memberikan solusi untuk berbagai problematika yang terjadi dalam setiap ruang dan waktu. Yang diperlukan adalah kemampuan dan kecerdasan para ulama Islam dalam membuktikan itu. Dan sejarah telah membuktikan kemampuan para mujtahid pada setiap generasi dalam menjawab berbagai persoalan zaman dengan amal-amal ijtihad yag mereka lakukan di atas manhaj atau metode yang perlu untuk dipertahankan dan dikembangkan. Dengan demikian berbagai masalah kontemporer yang terjadi, dalam masalah ibadah sekalipun seperti zakat tanah, zakat properti, zakat obligasi, kehalalan uang hasil dari YouTube dan berbagai masalah lainnya akan dapat terjawab dengan baik. Buku yang sangat sederhana ini mengajak kita untuk membaca problematika zaman melalui empat perspektif; melalui dalil-dalil yang mu`tabar, menggunakan berbagai kaidah fikih dan kaidah-kaidah ushul, serta dengan pendekatan maqasid syari'ah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana #PrenadaMedia

Fiqih Jual-beli

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Daftar Isi A. Pengertian 1. Bahasa 2. Istilah B. Dasar Masyru'iyah 1. Al-Quran 2. As-Sunnah 3. Ijma' C. Hukum Jual Beli 1. Jual Beli Halal

Fiqih Hibah & Waris

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti. Bukankah ilmu faraidh ini semakin langka diajarkan orang, dan semakin sedikitnya para muballigh yang paham dan mampu mengajarkannya kepada umat Islam.<