Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

Lukman Hakim

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini terdiri dari 8 (delapan) bab, berisi sebagai berikut: Bab I tentang Hukum Pidana dan Tindak Pidana, Bab II tentang Asas-asas dalam Hukum Pidana, Bab III tentang Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana dan Sifat Melawan Hukum, Bab IV tentang Percobaan (Poging), Bab V tentang Penyertaan (Deelneming), Bab VI tentang Pembantuan (Medeplechtige), Bab VII tentang Perbarengan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop), dan Bab VIII tentang Pengulangan Tindak Pidana (Recidive). Pembahasan mengenai Hapusnya Hak Menuntut dan Peniadaan Pidana yang dapat dimasukkan sebagai bagian materi bahasan mata kuliah Asas-asas Hukum Pidana, sengaja tidak dimasukkan penulis dalam buku ini dikarenakan pembahasan mengenai masalah ini akan dibahas penulis dalam buku tersendiri.

Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.