COLLECTION
Koleksi Perpustakaan
Koleksi otomatis dari Perpustakaan
Publikasi
Rangkaian kulijah fiqhu al-Mawaris menurut sjari'at Islam ; beserta kitab undang-undang hukum waris (Mesir) dan kitab Bughjatul-Bachis
Ilmu Fikih (Refleksi Tentang: Ibadah, Muamalah, Munakahat dan Mawaris)
Manusia modern cenderung melepaskan diri dari keterikatan dengan Tuhan (al-I’radh), untuk selanjutnya membangun tatanan yang berpusat pada manusia (al-qadariyah). Akibatnya, kehidupan manusia terdominasi oleh hipnotis atmosfer modernitas, yang pada gilirannya akan membuat manusia lengah dan tidak menyadari bahwa dimensi spiritualnya terdistorsi, sehingga tidak mengherankan jika akar spiritualtas tercabut dari panggung kehidupan global. Munculnya problem spiritual yang menimpa manusia modern bermula dari hilangnya visi keilahiyan (uluhiyah) yang disebabkan oleh ulahnya sendiri, yakni bergerak menjauh dari tuntunan Allah dalam mengatur kehidupan.Menurut Ibn Jauzi penyebab utama krisis keruhaniyan tersebut, berawal dari dua hal pokok, yaitu menjauh dari Allah (al-i’radh), dan menuhankan hawa nafsu (ittiba al-hawa) atau dalam istilah lain dikenal dengan istilah “memperturutkan syahwat”(Ittiba’ al-syahawat).
Fiqhul mawaris
Fiqh Mawaris
Munakahat dan mawaris
Fiqih Keluarga
Nikah adalah perbuatan yang telah dicontohkan Nabi dan bahkan nikah merupakan salah satu ajaran yang telah dibawanya sejak awal islam sampai pada praktik penyebaran Agama islam melalui ajaran perkawinan yang dibawa wali songo. Dalam konsep islam segala bentuk perbuatan manausia yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan penerusnya, begitupun masalah pernikahan masuk dalam kategori disiplin Ilmu Fiqh.
Fiqih Lima Mazhab
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Diantara semua bidang kajian Islam, bidang fiqih merupakan bagian yang paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat. Karena masing-masing mazhab memiliki dalil dan argumenya sendiri, maka sikap yang paling baik adalah memberikan toleransi kepada semua pendapat yang berbeda, setelah terlebih dahulu mendengar pendapat pendapat itu dari sumber aslinya. Buku Fiqih Lima Mazhab yang kini mendukung format teks mengalir (ePub), selain memaparkan berbagai pandangan yang berbeda, ia juga sekaligus memuat kesepakatan para ulama dalam berbagai masalah fiqih. Dengan begitu diharapkan setiap orang dapat memahami batas-batas yang di dalamnya dimungkinkan adanya perbedaan pendapat dan bidang yang atasnya perbedaan pendapat tak dapat dibenarkan. Melihat ketekunan Penulisnya, Muhammad Jawad Mughniyah seorang ulama yang terkemuka, arif, dan berwawasan luas tentu kita menjadi lebih yakin dan dengan mudah melacak pendapat-pendapat yang menjadi sumber-sumber otentik, maka tak diragukan lagi bahwa pembaca akan memperoleh banyak sekali manfaat dari buku ini. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Shaf electronic publishing
Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 10
Ebook ini membahas aturan-aturan syar’I Islamiyah yang disandarkan pada dalil-dalil shahih, baik dari Alquran, hadits, maupun akal. Oleh karena itu, bukuini tidak hanya membahas fiqih sunnah atau membahas fiqih berasakan logika. Ebook ini juga memiliki keistimewaan karena mencakup materi fiqih dari semua madzhab disertai proses penyimpulan hukum dari sumber-sumber hukum Islam, baik naqli maupun aqli (Al-Quran, hadits, serta ijtihad akal yang didasarkan pada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik. Pembahasan dalam buku ini juga menekankan pada merode perbandingan di antara pendapat-pendapat menurut imam empat madzhab, yaitu Imam Hanadi, Imam Maliki, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Hambali. Ebook ini terdiri dari sepuluh jilid yang telah diterbitkan. Jilid sepuluh menyajikan pembahasan tentang seluk beluk fiqih, antara lain hak anak, wasiat, wakaf, dan warisan. [Gema Insani]
Fiqih
Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih unruk jenjang MTs yang dijelaskan dengan rinci dan dapat dipahami dengan baik.
FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER
Buku ajar ini disusun sebagai pedoman dan acuan pembelajaran pada mata Kuliah Fiqih Muamalah Kontemporer yang diajarkan pada Fakultas Syariah IAIN Madura Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Buku ini menyajikan kajian teoretis dan aplikasinya di perbankan syariah. Tentunya kami berharap, kehadiran tulisan ini dapat memberikan kontribusi pemikiran di kalangan mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah khususnya.
Fiqhul Mawaris
Al-mawaris, menurut sjariat Islam beserta kitab undang2 hukum waris (Mesir) dan kitab Bughjatul Bachis
Fiqih, ushul fiqih, mantiq: Kelas 3
Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita
Menjadi muslimah ahlul jannah merupakan harapan setiap wanita. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, banyak hal yang siap menjerumuskan wanita ke jurang neraka. Karena itulah, wanita butuh panduan, baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Buku ini hadir untuk menjawab kegelisahan para muslimah tentang bagaimana menjadi muslimah ahlul jannah! Penjelasan yang lengkap seputar ibadah dan muamalah bagi wanita disajikan secara komplet dalam buku ini, mulai kedudukan wanita dalam Islam, pernikahan, hak waris, hingga hakikat mempercantik tubuh. Baca buku ini, dan jadilah ahlul jannah! Selling point: 1. Kesetaraan antara Wanita dan Laki-laki 2. Menggendong Anak ketika Shalat 3. Haji dan Umrah bagi Wanita 4. Kehamilan, Kelahiran, dan Mendidik Anak 5. Hak Waris bagi Wanita.
Faraidh & Mawaris
Terdiri dari lima bagian, buku ini ditujukan bagi semua kalangan orang awam, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, praktisi hukum, santri, ustaz, akademisi, programmer yang menaruh minat yang bervariasi terhadap ilmu faraidh, mulai dari sekadar untuk menambah wawasan, untuk diamalkan, untuk pengajaran dan sosial isasi, sampai untuk memperbaiki pandangan negatif terhadap hukum waris Islam. Pembahasan memuat berbagai materi standar dalam ilmu faraidh yang mencakup tirkah, ahli waris, metode pembagian, dan beberapa kasus khusus, serta dilengkapi dengan wasiat dalam kewarisan, kasus kewarisan yang membuat sejarah, dan kewarisan kontemporer. Yang menjadikan buku ini berani tampil beda adalah adanya suplemen berupa penggunaan kalkulus diferensial-integral sebagai metode ilmiah untuk meluruskan kekeliruan dan dari hasil penelitian penulis menghasilkan beberapa formula matematis untuk menyelesaikan hitungan pembagian warisan yang akan bermanfaat untuk kajian matematis-komputasional lebih lanjut.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Fighul mawaris
Fiqih Hibah & Waris
Hilangnya ilmu faraidh yang diingatkan oleh Rasulullah SAW dahulu, sekarang nyaris hampir terbukti. Bukankah ilmu faraidh ini semakin langka diajarkan orang, dan semakin sedikitnya para muballigh yang paham dan mampu mengajarkannya kepada umat Islam.<
Fiqih Islam
Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer
Bergesernya buadaya masyarakat modern ternyata tidak menyurutkan langkah pendukung poligini untuk mempertahankan ortodoksi produk penafsiran klasik. Sementara sistem masyarakat sudah mengubah wajahnya dari budaya patriafsiran menuju tatanan sosial yang egaliter, corak positivisme fiqih tersebut tetap saja yang mengemuka. Padahal, teks-teks keagamaan klasik seringkali justru dimanfaatkan oleh kelompok oportunis untuk melakukan semacam kejahatan atas nama agama (religion crime). Untuk itu, beberapa cendekiawan muslim kontemporer menawarkan banyak gagasan baru sekitar poligini. Buku ini menyingkap poligini perspektif cendekiawan muslim internasional seperti Muhammad Abduh (Mesir), Muhammad Syahrur (Syria), Asghar Ali Engineer (India) dan Fazlur Rahman (Pakistan). Gagasan para Ulama tersebut kemudian Penulis kontekstualisasikan dengan ortodoksi poligini yang ada di Indonesia yang belakangan semakin merebak. Bahkan tak jarang mereka juga sering kali menghujat regulasi poligini dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dengan deskripsi mendalam dan analisis yang tajam, buku ini dengan mudah mematahkan argumentasi pemikiran ortodoksi tentang poligini karena beberapa alasan aktual yang selama ini dikesampingkan, seperti kuantitas jumlah laki-laki dan perempuan yang nyaris sama dan potensi kemandulan yang secara medis ternyata juga bisa terjadi karena mandulnya pihak suami. Oleh karena itu, buku ini cocok bagi semua kalangan yang selama ini merindukan gagasan dan kritik progresif terkait poligini dari sudut pandang teologis.