Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.541 item publik

Publikasi

Halaman 76 dari 78

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Prof. Moeljatno; S.H.
2022 · Book · Open Access

Buku ini memuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Buku Kesatu: Ketentuan Umum; Buku Kedua: Kejahatan; Buku Ketiga: Pelanggaran); (Lampiran-Lampiran: Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999).

Hukum Pidana Internasional

Prof. Dr. I Made Pasek Diantha; S.H.; M.S.
2022 · Book · Open Access

Dewasa ini pengajaran materi Hukum Pidana Internasional di indonesia masih mencakup kedua materi berikut ini: hukum tentang kejahatan internasional dan hukum tentang kejahatan transnasional. Mengingat perkembangan kejahatan internasional kini semakin merisaukan, sehingga materi hukumnya bertambah luas dan kompleks. Sebaiknya, pengajaran materi hukum pun diberikan secara terpisah demi pengembangan keilmuan yang lebih luas dan komprehensif. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup

Pengantar Hukum Pidana

Suyanto
2022 · Book · Open Access

Dalam kajian yang komprehensif ini, H. Suyanto, S.H., M.H., MKn., memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkupnya, asas-asas dalam hukum pidana, lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, percobaan dan penyertaan, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pidana dan permasalahannya, tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, alasan penghapus pidana, gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, kausalitas, penafsiran, perkembangan keilmuan hukum pidana, penafsiran undang-undang, landasan filsafat keadilan, alasan-alasan menghilangkan sifat tindak pidana, perkembangan pemikiran hukum pidana, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah, serta RUU KUHP (versi tahun 2015).

Pengantar Hukum Pidana Material 2

J. Remmelink
2022 · Book · Open Access

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi

Dr. Ruslan Renggong; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup Kencana

Hukum Pidana dan Kriminologi

Extrix Mangkepriyanto
2022 · Book · Open Access

Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut : Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan. Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut : 1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Buku Ajar Ilmu Pendidikan Islam

None
2022 · Book · Open Access

Buku Ajar: “Ilmu Pendidikan Islam”, ini merupakan karya dosen-dosen yang telah mendedikasikan dirinya sebagai tenaga pendidik pada bidang keahlian Ilmu Pendidikan Islam. Untuk itu sangat tepat kiranya buku ini menjadi pegangan mahasiswa pada mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam. Buku ini menjelaskan secara sistematis tentang muatan materi ilmu pendidikan Islam, mulai dari tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, penugasan, hingga evaluasi, sehingga mampu meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap Ilmu Pendidikan Islam. Secara subtansial, tim editor tidak mengubah isi tulisan. Namun, untuk kepentingan keseragaman tulisan dan segi mekanik, maka tim editor melakukan berbagai penyesuaian dan perubahan. Tulisan yang dimuat sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Ilmu Pendidikan Islam ; Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat

Dr. M. Roqib; M. Ag.
2022 · Book · Open Access

Buku ini menawarkan sejumlah ide dan gagasan brilian terkait konsep kependidikan Islam. Beberapa kritik tajam menyangkut materi, kurikulum, sistem, model pembelajaran, serta proses penyelenggaraan pendidikan Islam juga akan banyak pembaca temui di dalam buku ini, termasuk tema-tema lain yang sangat menarik seperti pendidikan integratif, pendidikan seks bagi anak-anak dan remaja, pendidikan kreatif dengan cinta, dan tema ttg membangun surga pendidikan.

KAJIAN TEORI FILSAFAT ILMU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)

Bambang Ariyanto ; M. Khoirudin
2022 · Book · Open Access

Buku Kajian Teori Filsafat Pendidikan Anak Usia Dini membahas falsafah ilmu serta kajian­kajian yang terkait. Pada beberapa pem­bahasan dikembangkan dengan implementasi pendidikan anak usia dini dalam perspektif Islam. Penulis berharap buku ini dapat bermanfaat bagi para penulis­nya sebagai motivasi untuk mengembangkan kreativitas dan kualitas tulisan berikutnya. Selanjutnya, bagi khalayak pencinta pendidikan khususnya di bidang filsafat ilmu, semoga buku ini memberikan wa­wasan dan pandangan baru dalam memahami filsafat ilmu.