Profil penulis
Ag.
52 karya publik ditemukan.
DASAR_DASAR MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KOMPETENSI GURU PENDIDIAKN AGAMA ISLAM
PENGANTAR STUDI KHAZANAH PEMIKIRAN ISLAM
DESAIN PEMBELAJARAN INOVATIF
PEMBELAJARAN TEMATIK
Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah
Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih
Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Studi Perbandingan Ushul Fiqh
Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Fiqih Ibadah Bagi Orang Sakit dan Bepergian
Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut. Pertama, “Prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan”. Kedua, “Hukum asal dalam bidang ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.” Melalui kedua kaidah tersebut dalam pelaksanaan ibadah harus berpola pada ajaran yang telah ditetapkan dan prinsip kehati-hatian sangat ditekankan. Hal ini untuk menghindarkan dari perbuatan yang tergolong kepada bidah. Ibadah merupakan kewajiban setiap orang Islam yang telah balig dan berakal. Namun dalam menjalankannya, Allah Swt., selaku pembuat hukum (hakim) tidak membebaninya melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Inilah salah satu prinsip hukum Islam, yakni tidak tidak memberatkan (‘adamul haraj). Seandainya memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupannya (taklîf mâ lâ yutâq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana dan Maha Adil ketika menetapkan suatu hukum. Prinsip tersebut dapat dipraktikkan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna. Misalnya dalam kondisi sakit, dan dalam perjalanan. Fikih Islam mengatur bagaimana cara seorang muslim melaksanakan ibadah dalam dua kondisi tersebut, baik terkait dengan bersuci, salat dan puasa. Buku ini menjadi solusi yang tepat sebagai panduannya. Di dalamnya memuat aturan-aturan berdasarkan tuntunan Alquran, hadis, dan pendapat para ulama. Tujuannya selain untuk menambah wawasan bahwa ibadah itu mudah dilakukan, juga memperkuat keyakinan bahwa fikih Islam tidak menghendaki kesulitan. Selamat membaca !
MANAJEMEN PERKANTORAN MODERN
semakin modern suatu kantor sifat dan cakupan kegiatannya semakin menggelobal. Sehubungan dengan itu, semakin modern suatu kantor semakin banyak lnformasi yang dapat diakses, semakin besar pula peluang yang dapat dimanfaatkan unruk kepentingan organisasi atau lnstansinya. Akan tetapi sebaliknya, dari keuntungan tersebut di atas kantor modern perlu rnewaspadai berbagai kemungkinan pengaruh negatif global yang bisa mengacaukan kegiatannya dalam pengelolaan Informasi kantor. Kendala yang dihadapl oleh kantor-kantor pada umumnya, sampai saat ini masih banyak kendala yang disebabkan oleh manajernen birokrasi seperti dalam hal biaya yang cenderung menghambat kemajuan kantor itu sendiri, terutama untuk kantor-kantor cabang yang rnasih sangat terpencil letaknya dukunqan komputerisasi masih belum rnerata, belum lagi kendala SDM walau diakui kantor-kantor di wilayah perkotaan sudah mengarah ke sistern rnanajernen yang lebih baik, misalnya dalarn penqelolaan data informasi sudah didukung dengan sistem pemrosesan data (electronic data processing) atau sering disebut dengan SIM (Sistem Imformasi Manajemen), walau patut dlaku: juga belum sepenuhnya direalisasikan kearah itu, narnun sudah mangarah pada tahapan tsrsebut (Computer Based System). Sudah barang tetntu hal itu memerlikan prinsip-prinsip atau asas-asas rnanajernen. Untuk hal itu, Fayol menekankan bahwa penggunaan prinsip-prinsip dalam hukum abadi, tetapi hanya rnerupakan petunjuk praktis yang dapat digunakan apablla keadaan membutuhkannya. Prinsip-prinsip manajemen adalah fleksibel, tidak mutlak, dan harus dapat digunakan tanpa mernperhatikan perubahan dan keadaan tertentu untuk menerapkan prinsip-prinsip manajernen ilmiah pada sernua pekerlaan kantor. Dalam konteks itulah buku "Manajemen Perkantoran Modern" ini, hadir, dalam rangka membangun manajemen perkantoran yang efektif dan akuntabel. Hal itu berkaitan erat dengan perbandingan antara tingkat pencapaian tujuan dengan rencana yang telah disusun sebelurnnya, atau perbandingan hasil nyata dengan hasil yang telah direncanakan serta dapat dipertanggung-jawabkan. Efektifltas pengelolaan perkantoran, dapat dilihat berdasarkan teori system dan dimensi waktu. Maksudnya kriteria efektifitas dan akurnntabel harus mencerminkan keseluruhan siklus input-proses-output, tidak hanya output atau hasil sernata, melainkan harus rnencerminkan pula hubungan-timbal balilik antara manajemen dan lingkungan sekitarnya. Untuk hal itu, maka dalarn bahasan buku ini, diawali dengan pendahuluan: yang mengarnbarkan kornpleksltas manajernen, kemudian berturut-turut menyajiakan konep dasar manajemen rnanajernen perkantoran, kegiatan dan aspek manajernen perkantoran, peranan dan kewajlban rnanalrnen kantor, organisasi kantor, Komunikasi tata hubungan kantor, Tata ruang kantor, korespondensi dan penataan arsip, penataan perlengkapan kantor, aplikasi pemanfatan IT dalam manajemen perkantoran, tata-tata kerja, prosedur dan sistern kerja, efisiensi pekerjaan kantor, serta pada bagian akhir dilengkapi dengan keselarnatan dan kesehatan kerja kantor. Penulis berharap, kehadiran buku Revisi III ini, dapat memberikan inspirasi dan urun rernbuk, pada pernecahan, rnencerdaskan, dan menjadi solusi terhadap berbagai perrnasalahan khususnya pada penyelenggaraan manajemen perkantoran. Semoqa buku ini bermanfaat bagi kepentingan umat dan mendapat ridlo Allah SWT., Amin. Bandung, 21 April 2021 Penulis,
Ilmu Pendidikan Islam ; Pengembangan Pendidikan Integratif di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat
Buku ini menawarkan sejumlah ide dan gagasan brilian terkait konsep kependidikan Islam. Beberapa kritik tajam menyangkut materi, kurikulum, sistem, model pembelajaran, serta proses penyelenggaraan pendidikan Islam juga akan banyak pembaca temui di dalam buku ini, termasuk tema-tema lain yang sangat menarik seperti pendidikan integratif, pendidikan seks bagi anak-anak dan remaja, pendidikan kreatif dengan cinta, dan tema ttg membangun surga pendidikan.