2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia. Buku Persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan buku ajar di perguruan tinggi sebagai pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum ekonomi syariah dalam mempelajari atau mengenal tentang hukum pidana. Materi buku ini dibuat sesederhana mungkin dalam rangka memberikan kemudahan bagi pembaca untuk memahami esensi hikum pidana.Buku Ajar Hukum Pidana adalah salah satu sarana yang sangat di perlukan oleh dosen dan mahasiswa sebagai sebuah pedoman dalam melaksanakan perkuliahan. Buku Ajar Hukum Pidana ini disusun dengan harapan agar setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan persoalan pokok dalam Hukum Pidana. Pemahaman Hukum Pidana akan menjadi landasan pemahaman bangunan Hukum Pidana secara lebih luas, baik Hukum Pidana materiil maupun Hukum Pidana formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Maksud penyusunan buku ajar ini adalah untuk membantu para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Brawijaya dalam mempelajari materi mata kuliah hukum pidana. Meskipun telah disediakan buku ajar, mahasiswa tetap perlu membaca literatur atau bahan kepustakaan yang dilampirkan pada setiap pokok bahasan. Buku ajar ini merupakan materi dasar yang wajib dikuasai oleh mahasiswa, sebagai penguasaan awal untuk dikembangkan lebih jauh melalui belajar mandiri dengan membaca literatur dan berdisikusi di luar jam tatap muka di kelas. Tim penyusun menyadari bahwa isi buku ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan untuk mendapatkan masukan dari semua pihak untuk melakukan perbaikan. Buku ajar ini senantiasa akan diadakan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan materi mata kuliah hukum pidana dan perkembanan ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum pidana di tanah air kita. Meskipun dirasa banyak kekurangan, tim penyusun tetap berharap semoga buku ajar yang sederhana ini bermanfaat bagi para mahasiswa hukum, khususnya di Universitas Brawijaya, umumnya bagi pembaca lainnya. Tim penyusun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah mendorong dan mendukung, sehingga buku ajar ini dapat diselesaikan. Semula naskah buku ajar hukum pidana ini diterbitkan internal oleh Bagian Hukum Pidana pada tahun 2007. Kini ditingkatkan dengan diterbitkan oleh Penerbit MNC Publishing di Malang. Kami sampaikan iv terima kasih pada MNC Publishing yang telah bersedia menerbitkan buku ajar ini.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan seri persembahan yang penulis tawarkan kepada pembaca dalam melihat dan menganalisis fenomena cyber crime (kejahatan siber) di internet yang sekarang sangat marak terjadi, khususnya dilihat dari sudut pandang hukum. Di dunia yang sudah serba online, kebutuhan dalam penggunaan internet terus bertambah setiap tahunnya. Mulai dari hanya sebatas interaksi pertemanan, hiburan, informasi dan update berita, bahkan dalam hal hubungan bisnis. Lebih dari itu, dunia perbankan saat ini tidak bisa berlepas diri dari yang namanya sistem online. Dengan banyaknya kebutuhan tersebut maka muncul pula lah pencurian-pencurian jenis siber, perampokan jenis siber, pemalakan jenis siber, dan jenis tindak pidana lain yang sudah di modifikasi menjadi bentuk siber. Kejahatan-kejahatan semacam ini jika dilihat dari dampak dan implikasinya, bisa jauh lebih fatal ketimbang kejahatan offline. Kerugian yang ditimbulkan oleh perampokan jenis siber bisa menimbulkan kerugiaan hingga ratusan milyar rupiah, jauh lebih besar ketimbang perampokan offline yang menggunakan senjata api. Dari dasar itulah, maka konsep cyber crime harus dijelaskan secara akademis untuk mengurai permasalahan apa yang seharusnya disadari oleh semua pihak. Hukum kita sudah mengenal KUHP, UU ITE, UU Perbankan, dan jenis peraturan perundang-undangan lain yang bisa dihubungkan dalam setiap kasus kejahatan siber. Namun lebih dari itu, perlu dibahas secara detail tentang kedudukan kejahatan siber dalam sistem hukum pidana kita. Bagaimana menarik suatu kesimpulan dari suatu fenomena hukum dalam ranah siber, ditarik menjadi kasus pidana. Apakah konsumen yang mengeluh kepada suatu perusahaan tertentu di jejaring pribadi miliknya dan dibaca oleh banyak orang kemudian disebarkan dan menjadi viral, lantas bisa ditarik menjadi kasus pencemaran nama baik yang sering kita lihat beritanya di televisi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang seharusnya di munculkan untuk mengatasi kejahatan siber yang kini sangat marak terjadi. Dari dasar pemikiran tersebut lah, penulis mencoba menguraikan secara teoretis tentang kejahatan siber dan bentuk-bentuk di dalamnya. Tentu saja dimulai dari pembahasan sejarah teknologi, dari mulai munculnya komputer hingga sejarah perkembangan internet untuk mengurai tujuan dari lahirnya teknologi-teknologi tersebut. Sehingga penulis membuat buku ini yang penulis beri judul: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana. Besar harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terkhusus bagi para pelajar hukum, yang mungkin sedang melakukan riset dan penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi di bidang hukum siber, buku ini bisa memberikan sedikit kontribusi dalam penelitian tersebut. Didalamnya mungkin masih banyak kekurangan yang layak untuk dikritisi, penulis membuka tangan menerima setiap saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa diri penulis memiliki banyak kekurangan, sehingga tentu tidak luput dari salah, khilaf, dan dosa.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku yang berjudul, “Hukum Pidana Adat: Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedur”, merupakan hasil penelitian penulis pada Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2010. Pada asasnya, hasil penelitian tersebut dilakukan meliputi 5 (lima) wilayah Pengadilan Tinggi yang ditentukan secara purposive sampling yaitu wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Setiap wilayah Pengadilan Tinggi tempat penelitian tersebut dilakukan ditentukan jumlah pesertanya selaku responden berjumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang. Saat ini ketika ilmu pengetahuan semakin berkemang, banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi, meskipun sanksi pidana semakin berat. Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan, agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir. Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mepertimbangkan kembali dari kebijakan negara. Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang, penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi, pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara. Di samping itu, kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum. Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy, filter krisis 213 untuk kebijakan negara. Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terus berkembang, baik dari ranah akademik maupun praktis.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
hukum pidana Islam telah mengatur secara tegas dengan sanksi yang memberi kepastian hukum atas masing-masing pelakunya, menekankan perlindungan mutlak terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap jiwa dengan larangan pembunuhan dan penganiayaan, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap keturunan dengan larangan zina, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, terhadap persatuan jamaah dan pemerintahan berdaulat dengan larangan pemberontakan (al-baghy), serta terhadap harta dengan larangan tindak pencurian dan perampokan. Hal tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, karena apabila rusak, akan merusak eksistensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam merupakan ujung tonggak kemaslahatan masyarakat. Buku ini memberikan suatu pemahaman lengkap mengenai konsep kemaslahatan dalam hukum pidana Islam, meliputi: prolog (latar belakang, kajian teoretis, dan tujuan), maslahat dalam istinbat hukum, maslahat dalam pandangan ulama, sejarah dan materi hukum pidana Islam, maslahat sebagai landasan dan tujuan pemidanaan dalam Islam, pembaruan materi hukum pidana di Indonesia, implikasi maslahat terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, dan juga penutup (simpulan dan saran). Buku Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini memuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Buku Kesatu: Ketentuan Umum; Buku Kedua: Kejahatan; Buku Ketiga: Pelanggaran); (Lampiran-Lampiran: Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999).
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dewasa ini pengajaran materi Hukum Pidana Internasional di indonesia masih mencakup kedua materi berikut ini: hukum tentang kejahatan internasional dan hukum tentang kejahatan transnasional. Mengingat perkembangan kejahatan internasional kini semakin merisaukan, sehingga materi hukumnya bertambah luas dan kompleks. Sebaiknya, pengajaran materi hukum pun diberikan secara terpisah demi pengembangan keilmuan yang lebih luas dan komprehensif. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup Kencana
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut : Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan. Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut : 1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini menawarkan sejumlah ide dan gagasan brilian terkait konsep kependidikan Islam. Beberapa kritik tajam menyangkut materi, kurikulum, sistem, model pembelajaran, serta proses penyelenggaraan pendidikan Islam juga akan banyak pembaca temui di dalam buku ini, termasuk tema-tema lain yang sangat menarik seperti pendidikan integratif, pendidikan seks bagi anak-anak dan remaja, pendidikan kreatif dengan cinta, dan tema ttg membangun surga pendidikan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Study and teaching on Islam in Indonesia.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan