Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata waqf (pencegahan), taḫbîs (penahanan), dan tasbîl (pendermaan untuk fi sabilillah) memiliki pengertian yang sama, dan secara bahasa, wakaf berarti menahan untuk berbuat tasaruf atau membelanjakan. Kata “waqafa-yaqifu-waqfan” sama artinya dengan “ḫabasa-yaḫbisu-ḫabsan”. Dengan demikian, wakaf secara bahasa adalah menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lainnya, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu