Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia

Koleksi Perpustakaan•Pustaka Ilmu•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata waqf (pencegahan), taḫbîs (penahanan), dan tasbîl (pendermaan untuk fi sabilillah) memiliki pengertian yang sama, dan secara bahasa, wakaf berarti menahan untuk berbuat tasaruf atau membelanjakan. Kata “waqafa-yaqifu-waqfan” sama artinya dengan “ḫabasa-yaḫbisu-ḫabsan”. Dengan demikian, wakaf secara bahasa adalah menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lainnya, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu

Kata kunci

hukum perwakafan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia2023 · oai:ais:library-item:18153

Publikasi terkait