2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia. Buku Persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan seri persembahan yang penulis tawarkan kepada pembaca dalam melihat dan menganalisis fenomena cyber crime (kejahatan siber) di internet yang sekarang sangat marak terjadi, khususnya dilihat dari sudut pandang hukum. Di dunia yang sudah serba online, kebutuhan dalam penggunaan internet terus bertambah setiap tahunnya. Mulai dari hanya sebatas interaksi pertemanan, hiburan, informasi dan update berita, bahkan dalam hal hubungan bisnis. Lebih dari itu, dunia perbankan saat ini tidak bisa berlepas diri dari yang namanya sistem online. Dengan banyaknya kebutuhan tersebut maka muncul pula lah pencurian-pencurian jenis siber, perampokan jenis siber, pemalakan jenis siber, dan jenis tindak pidana lain yang sudah di modifikasi menjadi bentuk siber. Kejahatan-kejahatan semacam ini jika dilihat dari dampak dan implikasinya, bisa jauh lebih fatal ketimbang kejahatan offline. Kerugian yang ditimbulkan oleh perampokan jenis siber bisa menimbulkan kerugiaan hingga ratusan milyar rupiah, jauh lebih besar ketimbang perampokan offline yang menggunakan senjata api. Dari dasar itulah, maka konsep cyber crime harus dijelaskan secara akademis untuk mengurai permasalahan apa yang seharusnya disadari oleh semua pihak. Hukum kita sudah mengenal KUHP, UU ITE, UU Perbankan, dan jenis peraturan perundang-undangan lain yang bisa dihubungkan dalam setiap kasus kejahatan siber. Namun lebih dari itu, perlu dibahas secara detail tentang kedudukan kejahatan siber dalam sistem hukum pidana kita. Bagaimana menarik suatu kesimpulan dari suatu fenomena hukum dalam ranah siber, ditarik menjadi kasus pidana. Apakah konsumen yang mengeluh kepada suatu perusahaan tertentu di jejaring pribadi miliknya dan dibaca oleh banyak orang kemudian disebarkan dan menjadi viral, lantas bisa ditarik menjadi kasus pencemaran nama baik yang sering kita lihat beritanya di televisi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang seharusnya di munculkan untuk mengatasi kejahatan siber yang kini sangat marak terjadi. Dari dasar pemikiran tersebut lah, penulis mencoba menguraikan secara teoretis tentang kejahatan siber dan bentuk-bentuk di dalamnya. Tentu saja dimulai dari pembahasan sejarah teknologi, dari mulai munculnya komputer hingga sejarah perkembangan internet untuk mengurai tujuan dari lahirnya teknologi-teknologi tersebut. Sehingga penulis membuat buku ini yang penulis beri judul: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana. Besar harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terkhusus bagi para pelajar hukum, yang mungkin sedang melakukan riset dan penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi di bidang hukum siber, buku ini bisa memberikan sedikit kontribusi dalam penelitian tersebut. Didalamnya mungkin masih banyak kekurangan yang layak untuk dikritisi, penulis membuka tangan menerima setiap saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa diri penulis memiliki banyak kekurangan, sehingga tentu tidak luput dari salah, khilaf, dan dosa.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku yang berjudul, “Hukum Pidana Adat: Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedur”, merupakan hasil penelitian penulis pada Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2010. Pada asasnya, hasil penelitian tersebut dilakukan meliputi 5 (lima) wilayah Pengadilan Tinggi yang ditentukan secara purposive sampling yaitu wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Setiap wilayah Pengadilan Tinggi tempat penelitian tersebut dilakukan ditentukan jumlah pesertanya selaku responden berjumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang. Saat ini ketika ilmu pengetahuan semakin berkemang, banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi, meskipun sanksi pidana semakin berat. Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan, agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir. Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mepertimbangkan kembali dari kebijakan negara. Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang, penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi, pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara. Di samping itu, kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum. Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy, filter krisis 213 untuk kebijakan negara. Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terus berkembang, baik dari ranah akademik maupun praktis.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini memuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Buku Kesatu: Ketentuan Umum; Buku Kedua: Kejahatan; Buku Ketiga: Pelanggaran); (Lampiran-Lampiran: Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976; dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999).
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dewasa ini pengajaran materi Hukum Pidana Internasional di indonesia masih mencakup kedua materi berikut ini: hukum tentang kejahatan internasional dan hukum tentang kejahatan transnasional. Mengingat perkembangan kejahatan internasional kini semakin merisaukan, sehingga materi hukumnya bertambah luas dan kompleks. Sebaiknya, pengajaran materi hukum pun diberikan secara terpisah demi pengembangan keilmuan yang lebih luas dan komprehensif. Buku persembahan penerbit PrenadaMediagroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup Kencana