Profil penulis
SH
62 karya publik ditemukan.
Penegakan Hukum dalam Terang Etika
Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum
Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Teori Hukum
Hukum Perjanjian
Komunikasi Persuasif Nabi Daalam Pembangunan Masyarakat Madani
Krisis Intelektual Islam Selingkuh Kaum Cendikiawan dengan Kekuasaan Politik
68 Model Pembelajaran Inovatif Dalam Kurikulum 2013
PENYELENGGARAAN MADRASAH
International Human resource Management
The Economics of Money, Banking, and Financial Markets
Pedagogi Kritis
ENTONOGRAFI KOMUNIKASI
Hukum Islam
Revolusi teknologi bukan hanya menghasilkanlompatanbesar pada peradaban manusia saat ini, melainkan juga membawa permasalahan baru dengan kompleksitas yang belum pernah ada sebelumnya. Bagi umat Islam, kompleksitas tersebut menuntut pengkajian lebih dalam terhadap fundamental produk Idasik hukum Islam yang telah ada untuk kemudian ditransformasikan ke dalam kajian dan produk lebih kontemporer, sebagai upaya menghadirkan solusi hukum bagi permasalahan kontemporer, baik di bidang muamalat (ekonomi, keuangan) maupun di bidang ibadah. Buku ini mengantarkan fransformasi kajian hukum Islam Idasik tersebut kepada yang lebih modern dan aplikatif. Kajian meiijadi menarik karena di samping transformasi tersebut, buku ini juga menyirroti perkembangan penerapan hukum Islam di Indonesia. Di antara tema utama dalam buku ini: hukum ekonomi syariah: perkembangan dan penerapannya di Indonesia; peradilan agama; prinsip syariah dalam hukum perkawinan: mutah, nikah siri, syiqaq, dan pelaksanaarmya di Indonesia; wasiat dan hibah serta wasiat wajibah; dan contoh kasus berupakajian implementasi hulcum Islam di Madura.Ê ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Hukum Perbankan
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan. Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
Hukum perjanjian Islam di Indonesia
Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting, mengingat melalui sistem hukum perjanjian Islam, akan melahirkan transaksi-transaksi bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir), ketidak-jelasan (gharar), suap-menyuap (ryswah), bunga (riba) dan bathil. Pemahaman yang utuh mengenai hukum Perjanjian Islam sangat berguna, khususnya bagi umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang trend terkait dengan penerapan prinsip syariah, seperti yang terjadi dalam lapangan perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah. Kegiatan-kegiatan perekonomian tersebut dilandasi oleh adanya hubungan antarsubyek hukum yang biasanya didasarkan pada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan, yang lazim disebut akad. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]
Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih
Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup