Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.541 item publik

Publikasi

Halaman 58 dari 78

Hukum perjanjian Islam di Indonesia

Abdul Ghofur Anshori
2022 · Book · Open Access

Hukum Perjanjian Islam dirasakan penting, mengingat melalui sistem hukum perjanjian Islam, akan melahirkan transaksi-transaksi bisnis yang terbebas dari unsur-unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir), ketidak-jelasan (gharar), suap-menyuap (ryswah), bunga (riba) dan bathil. Pemahaman yang utuh mengenai hukum Perjanjian Islam sangat berguna, khususnya bagi umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang trend terkait dengan penerapan prinsip syariah, seperti yang terjadi dalam lapangan perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), lembaga pembiayaan syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan pasar modal syariah. Kegiatan-kegiatan perekonomian tersebut dilandasi oleh adanya hubungan antarsubyek hukum yang biasanya didasarkan pada perjanjian baik secara tertulis maupun lisan, yang lazim disebut akad. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]

Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi

Dr. Mardani
2022 · Book · Open Access

Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, baik bank maupun nonbank, mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut juga didukung dengan lahirnya beberapa regulasi yang terkait dengan keuangan syariah, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Perkembangan LKS didukung juga dengan beberapa produk dan akad (kontrak) keuangan syariah yang berlaku di LKS. Dalam bertransaksi di LKS, maka nasabah harus memahami kontrak-kontrak keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, maka pembahasan hukum kontrak keuangan syariah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi ekonomi, praktisi hukum, nasabah bank syariah dan masyarakat umum yang ingin memahami kontrak-kontrak keuangan syariah di Indonesia. Hukum kontrak keuangan syariah merupakan matakuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah. Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah “Hukum Kontrak Keuangan Syariah”. Pembahasan dalam buku ini mengenai kontrak-kontrak keuangan syariah dengan pendekatan teoretis dan aplikasinya di LKS. Materi dalam buku ini meliputi: hukum kontrak keuangan syariah; tinjauan umum tentang jual beli; kontrak jual beli; kontrak kerja sama dalam bisnis; kontrak sewa-menyewa; dan kontrak jasa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bank Syariah

Ahmad Supriyadi
2022 · Book · Open Access

On Islamic banks in Indonesia.

Hukum Bisnis Syariah

Dr. Mardani
2022 · Book · Open Access

Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan hataldan haram. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Ekonomi Syariah

Arlinta Prasetian Dewi; M.E.Sy; A’ang Yusril Musyafa’; MM; Rifky Tazkiyyaturohmah; M.H; Nurul Fardiana; M.Pd.I; Marjuni; M.Pd.I; Chamila Karuniawati; M.Pd. I; Okta Husna Aisi; M.Pd.I
2022 · Book · Open Access

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia

Dr. Mardani
2022 · Book · Open Access

Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis. Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.

Satu Kota Tiga Tuhan

T. Taufiqulhadi
2022 · Book · Open Access

Yerusalem, dengan sejarahnya yang penuh konflik, adalah tempat suci dari tiga agama monoteisme yang berakar pada tradisi Ibrahim: Yahudi, Kristen, dan Islam. Orang Yahudi menyebut Yerusalem dengan Yerusblayim, artinya kota perdamaian; sementara orang Arab menyebutnya Al-Quds, artinya Kudus (suci). Lazimnya, suasana kekudusan selalu identik dengan suasana kedamaian, namun Yerusalem mengajarkan lain. Kekhusyukan, ketaatan, dan kesalehan masing-masing penganut agama di kota yang berumur lebih 2000 tahun tampaknya tidak menetes ke dalam interaksi keseharian mereka. Yang tampak justru adalah kebekuan yang memendam bibit-bibit permusuhan. Hubungan antara orang Arab Palestina dengan orang Yahudi sebenarnya tidak sesederhana seperti yang terlihat dalam konflik fisik saja, namun karena berada di bawah yurisdiksi yang sama, akhirnya mereka terpaksa berhubungan karena kepentingan ekonom, misalnya. Karena kepentingan ekonomi inilah maka hubungan-hubungan sosial dalam bentuk lain berkembang. Sebagai contoh: berbagai perusahaan orang Yahudi mempekerjakan orang Arab Palestina dan sejumlah barang produk Arab Palestina dipasarkan oleh orang Yahudi. Jadi, sebenarnya banyak di antara orang Arab Palestina dan orang Yahudi dalam interaksi keseharian mereka saling memandang satu sama lain dengan sudut pandang yang berbeda dari sekadar konflik belaka, sebagaimana opini yang selalu diekspose media massa. Tulisan-tulisan dalam buku ini-meski ditulis oleh seorang jurnalis-menawarkan sudut pandang yang berbeda. Alih-alih melaporkan perang, buku ini justru melukiskan sisi-sisi kehidupan sehari-hari antara dua bangsa yang "terpaksa" hidup bersama meski memiliki perbedaan yang nyaris tak terjembatani.

Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia Dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Junias Marvel Lumban Tobing; M.Sc Brigjen TNI (Purnawirawan)
2022 · Book · Open Access

Indonesia memiliki yang disebut “kerawanan kritis” (critical vulnerability) yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik antara lain karena, bangsa Indonesia tidak terlahir sebagai suatu bangsa yang sudah ada. Indonesia dibentuk berdasarkan keinginan dari berbagai suku bangsa, agama, RAS dan antar golongan untuk bersatu yang setelah merdeka dikonstitusikan dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945. Meskipun demikian, konsensus tersebut masih meninggalkan residu permasalahan yaitu masih adanya keinginan sebagian anak bangsa untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain (komunis, kapitalis, khilafah). Ada pula yang ingin membentuk federasi dan beberapa wilayah ingin memisahkan diri. Selain itu, belum adanya pengaturan hubungan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya akan berakibat sering terjadi konflik kepentingan antara daerah dengan pusat, sebab masih ada kelompok anak bangsa merasa mayoritas yang paling berjasa mewujudkan kemerdekaan daripada yang minoritas. Perlu diingat bahwa pusat kekuatan strategi bangsa Indonesia terletak di dalam nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara kesatuan Repbulik Indonesia

ISLAMISME

Pdt. Dr. Elia Tambunan; S.Th.; M.Pd
2022 · Book · Open Access

Alih-alih berupaya untuk menjelaskan apa yang dilakukan kaum Islamis terhadap perubahan sosial di sekitarnya, buku ini justru akan lebih fokus menunjukkan apa yang terjadi di dunia Islam, khususnya di Mesir, Pakistan dan Indonesia sehingga melahirkan Islamisme, maksudnya Islam sebagai gerakan politik.Penulis meyakini bahwa setting sosial saat itulahyang justru sangat kuat membentuk reaksi kaum Islamis, maksudnyaMuslim yang mempersepsikan Islam sebagai gerakan politik, sehingga mereka menggunakan Islamisme untuk bisa hidup, bertahan, berkembang dan memilih kawasan urban sebagai episentrum wilayah dakwah mereka. Kajian Islamisme dalam buku ini bermula dari ketertarikan untuk memahami Islam sebagai field of study dari dalam Islam sendiri. Ketertarikan itu berkembang ketika penulis,tepatnya July 2009, menjadi mahasiswa Studi Islam Pascasarjana Program Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.Di sana penulis menjadi Santri Kristen sejak Juli 2009 hingga dinyatakan lulus Cumlaude Teori dan Disertasi tertanggal 5 Oktober 2018 dalam ujian disertasi.Berdasarkan sejarah UIN Suka, didirikan 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Sunan Kalijagadengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 1993, penulis adalah orang Kristen pertama,yang adalah Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), dan Dosen di Sekolah Tinggi Salatiga (STTS), Jawa Tengah kuliah secara formal, regular dan resmi, bahkan “Doktor Islam Kristen pertama di Indonesia” seperti ucapan Ahmad Rafiq, S.Ag M.Ag., Ph.D, dosen Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana di sana. Oleh karena ketertarikan itu pulalah maka penulis meneliti Islamisme Indonesia dalam disertasi. Artinya, sebagian data buku ini diambil dari disertasi. Data tersebut khususnya penjelasan tentangPartai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Bab I Landasan Teori disertasi yang kemudian dikembangkan dan diwujudkan dalam buku ini. Dengan selesainya buku ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu. Antara lain Tata Usaha, Karyawan, Dosen, Direktur Pascasarjana, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, teman sekelas, seluruh sumber data, Promotor 1, Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D, dan Promotor 2, Dr Muhammad Wildan.Lalu, dosen Penguji Ujian Makalah Komprehensi, Proposal Penelitian, Ujian Pendahuluan, Ujian Tertutup hingga Ujian Terbuka, yaknibeberapa dosen internal dari UIN Suka seperti Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D Direktur Pascasarjana, Dr. Muhammad Wildandari Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Ilmu Budaya; Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.Adari Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari'ah dan Hukum; Ahmad Norma Permata, S.Ag., M.A., Ph.D dari Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora; Ketua Sidang dan juga ikut menguji Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dari Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum juga Rektor UIN Suka. Sementara dosen eksternal adalahProf. Irwan Abdullah dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003 hingga 2005 sebagai Direktur Eksekutif pada Center For Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, 2005 hingga 2009 menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UGM; Prof. Dr. Bambang Cipto, MA dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, 2013-2016 menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Penulis juga berterima kasih kepada keluarga Sugeng Magelang, Nuryanto dan Ratna, Rio Tambunan istri saya, tiga anak kami, Maverick El Radith Tambunan, Indie Borulopian Gurzi Tambunan, Poda Triyono Gurzi Tambunan atas doa dan dukungannya, keluarga Gurzi di California, USA yang berkali-kali membeli buku untuk studi dan disertasi, Tambunan dan Gultom di kampung. Tuhan Yesus memberkati.

Satu Guru Tiga Ideologi

Herdi Sahrasad; Al Chaidar
2022 · Book · Open Access

Tjokroaminoto sebagai sang guru beserta tiga muridnya yaitu Musso, Soekarno dan Kartosuwiryo yang terkemuka, seakan sudah ditakdirkan Tuhan sebagai para pendekar antikolonial dari zaman bergerak yang kian menanjak. Musso, Soekarno dan Kartosuwiryo memeluk Islam dalam derajat dan varian yang beragam. Musso dan Kartosuwiryo adalah bocah alim yang sejak kecil atau masa kanak-kanak sudah belajar mengaji sebagai santri, sedangkan Soekarno baru belajar mengaji setelah indekos di rumah Tjokro. Pada perkembangannya ketiga murid itu sangat dekat dengan Tjokro.Meskipun demikian bukan berarti anak-anak muda itu sepenuhnya terpengaruh pemikiran Tjokro. Mereka menemukan sendiri pemikirannya dalam perjalanan hidup masing-masing. Masa bersama Tjokro hanyalah satu bagian, bahkan bisa dibilang bagian kecil saja dalam hidup mereka.

Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih

Dr. H. Sapiudin Shidiq; M.Ag.
2022 · Book · Open Access

Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup