Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.541 item publik

Publikasi

Halaman 75 dari 78

Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan

Dr. Dra. Sulistyowati; S.H.; C.N.
2022 · Book · Open Access

Buku yang berjudul Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan, membahas secara sistematis menjelaskan berbagai konsep yang berkaitan dengan pembentukan karakter, talenta, dan perilaku individu dikaitkan dengan produktivitas kerja. Secara lugas dan menarik buku ini membahas tentang pentingnya pemahaman terhadap kepribadian. Kematangan pribadi dapat dicapai dengan mengenal diri sendiri. Dengan pengenalan diri yang tepat maka diharapkan dapat memperoleh konsep diri yang lebih tepat untuk mengembangkan segi positif. Alternatif Penegakan Hukum Pidana Berbasis Nilai Keadilan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Ajaran Kausalitas Hukum Pidana

Ahmad Sofian
2022 · Book · Open Access

Buku ini menggambarkan tentang ajaran kausalitas, digunakan untuk menemukan perbuatan yang menjadi sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang. Dalam banyak kasus, sulit sekali menentukan perbuatan yang menjadi sebab, sehingga sulit menakar pertanggungjawaban pidana pelaku. Akibatnya sangat fatal, keadilan materiel tidak bisa ditegakkan. Sebut saja beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus meninggalnya Munir, kasus meninggalnya Na- syaruddin, dan kasus yang terbaru yaitu tewasnya Mirna di suatu cafe di kawasan elite Jakarta. Kasus-kasus tersebut menjadi “kontroversial” karena “kegagalan” pengadilan dalam menentukan perbuatan yang menjadi sebab sehingga muncul ketidakpuasan publik. Salah satu penyebab ketidakmampuan penegak hukum dalam menemukan perbuatan yang menjadi sebab adalah karena ketidak- mampuan dalam menggunakan ajaran kausalitas secara benar. Ajaran kausalitas ada di dalam doktrin (teori), sehingga dibutuhkan keahlian khusus dalam menggunakan ajaran ini. Penegak hukum kita, kesulit- an dalam menggunakan ajaran kausalitas karena minimnya buku teks yang mengajarkan masalah ini di perkuliahan. Akibatnya, sering muncul “kesesatan” berpikir dan tidak ditemukannya kebenaran materiel dalam putusan-putusan pengadilan. Ajaran kausalitas membangun cara berpikir logis dan sistematis dan langkah-langkah dalam menemu- kan perbuatan yang menjadi sebab. Ajaran kausalitas terus berkembang, sehingga dibutuhkan buku khusus yang mengulas persoalan ini. Buku ini merupakan buku pertama di Indonesia, yang secara khusus mengulas ajaran kausalitas secara mendalam dalam hukum pidana di Indonesia. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

KUHP

Tim Visi Yustisia
2022 · Book · Open Access

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum pidana materiil di Indonesia mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan pasal-pasal yang diatur lebih lanjut dalam bentuk undang-undang. Seiring perjalanannya pula, berbagai pihak telah beberapa kali memohon judicial review atas KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan MK mengakibatkan substansi pasal-pasal yang ada dalam KUHP juga mengalami penyesuaian, karena ada beberapa pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Perubahan dan penyesuaian KUHP berdasarkan undang-undang dan putusan-putusan MK tersebut belum banyak diketahui oleh masyarakat diakibatkan oleh keterbatasan media sosialisasi. Padahal, pengetahuan mengenai hal tersebut menjadi sangat penting untuk diketahui oleh semua orang dengan tujuan agar segala perbuatan hukum yang akan dilakukan tidak bertentangan dengan KUHP. Buku ini disusun sepraktis mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya. Hadirnya buku ini dapat menjadi referensi peraturan perundang-undangan hukum pidana bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat pada umumnya sebagai upaya mendapatkan kemudahan dalam memahami hukum pidana di Indonesia. -Visimedia Pustaka-

Penerapan Hukum Pidana Dalam Penanganan Bullying Di Sekolah

Antonius P.S. Wibowo
2022 · Book · Open Access

Fenomena bullying di kalangan pelajar sudah sering kita dengar. Fenomena ini sering kali mengakibatkan penderitaan dan atau kerugian yang tidak ringan bagi korbannya. Fenomena ini sesungguhnya dapat direspons dengan berbagai cara, baik berdasarkan pendekatan hukum, sosial, maupun keagamaan. Respons terhadap bullying berdasarkan pendekatan hukum dapat dibedakan menurut disiplin/ bidang hukum privat, administrasi, atau pidana. Bidang hukum privat/perdata memiliki ciri, antara lain, sanksinya berupa permintaan maaf yang diikuti dengan perdamaiian dan atau pemberian ganti kerugian kepada korban. Bidang hukum administrasi memiliki ciri, antara lain, sanksinya bersifat administratif, misalnya peringatan tertulis atau lisan, pemecatan dari sekolah. Bidang hukum pidana memiliki ciri, antara lain, sanksi berupa penjara, kurungan, dan denda. Dalam literatur hukum jarang dibahas tentang bagaimana sebaiknya ketiga hukum tersebut dijatuhkan pada suatu kasus konkret. Dalam konteks memberi sanksi kepada anak yang melakukan bullying, sebaiknya digunakan terlebih dahulu pendekatan hukum privat. Jika pendekatan ini tidak memberikan solusi, kemudian diterapkan bidang hukum administrasi. Dan akhirnya, jika tetap belum memberikan solusi, diterapkanlah bidang hukum pidana. Jadi hukum pidanaditerapkan sebagai alternatif terakhir. Buku ini memberikan argumentasi tentang penggunaan pendekatan hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam menangani bullying di sekolah.

Hukum Pidana Internasional

Tolib Effendi; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Penjatuhan Pidana

M. Ainul Syamsu; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Hukum Pidana

Alfalachu Indiantoro
2022 · Book · Open Access

Buku ini Berisikan pengertian hukum pidana, sifat dan fungsi hukum pidana, tujuan hukum pidana, sejarah hukum pidana pasca masa kemerdekaan, berlakunya hukum pidana, permasalahan hukum pidana ditinjau dari beberapa KUHP asing, serta perbuatan pidana dalam medikal malpraktik. Oleh karena itu buku ini penting bagi para dosen pengampu hukum pidana, mahasiswa fakultas hukum, serta bagi para praktisi yang mungkin juga memerlukan. Demikian sekedar pengantar untuk memahami buku ini.

Hukum Pidana Islam

Dr. Mardani
2022 · Book · Open Access

Pokok-pokok pembahasannya meliputi: Pengertian Hukum Pidana Islam, Sumber dan Tujuan Hukum Pidana Islam, Unsur-unsur Perbuatan Pidana, Klasifikasi Tindak Pidana dalam Islam, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Sanksi Hukum, Hukum Mati Menurut Fatwa MUI; Tindak Pidana yang Terkait dengan Harta; Pindak Pidana yang Terkait dengan Jiwa dan Anggota Badan; Tindak Pidana yang Terkait dengan Kesusilaan; Tindak Pidana yang terkait dengan Akal; serta Tindak Pidana Riddah dan al-Baghyu. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia

Prof. Dr. Muntaha; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia. Buku Persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dasar-Dasar Hukum Pidana

Zuleha
2022 · Book · Open Access

Pembahasan di dalam buku ini sangan sederhanan yang terdiri dari bebrapa Bab sehingga bagi pembaca yang ingin mengetahuinya sangat mudah untuk dimengerti maksud dan tujuannya. Selain itu juga, buku yang disajikan untuk memberikan kemudahan bukan bagi mereka yang belajar dan mengajar hukum pidana saja, tetapi juga bagi yang belum memahami hukum pidana. Buku Dasar-dasar hukum pidana ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP)

Lukman Hakim
2022 · Book · Open Access

Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.

BUKU AJAR HUKUM PIDANA

Agung Fakhruzy; SH.; MH.
2022 · Book · Open Access

Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan buku ajar di perguruan tinggi sebagai pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum ekonomi syariah dalam mempelajari atau mengenal tentang hukum pidana. Materi buku ini dibuat sesederhana mungkin dalam rangka memberikan kemudahan bagi pembaca untuk memahami esensi hikum pidana.Buku Ajar Hukum Pidana adalah salah satu sarana yang sangat di perlukan oleh dosen dan mahasiswa sebagai sebuah pedoman dalam melaksanakan perkuliahan. Buku Ajar Hukum Pidana ini disusun dengan harapan agar setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan persoalan pokok dalam Hukum Pidana. Pemahaman Hukum Pidana akan menjadi landasan pemahaman bangunan Hukum Pidana secara lebih luas, baik Hukum Pidana materiil maupun Hukum Pidana formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana.

Buku Ajar Hukum pidana

Prof. Masruchin Ruba'i
2022 · Book · Open Access

Maksud penyusunan buku ajar ini adalah untuk membantu para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya di Universitas Brawijaya dalam mempelajari materi mata kuliah hukum pidana. Meskipun telah disediakan buku ajar, mahasiswa tetap perlu membaca literatur atau bahan kepustakaan yang dilampirkan pada setiap pokok bahasan. Buku ajar ini merupakan materi dasar yang wajib dikuasai oleh mahasiswa, sebagai penguasaan awal untuk dikembangkan lebih jauh melalui belajar mandiri dengan membaca literatur dan berdisikusi di luar jam tatap muka di kelas. Tim penyusun menyadari bahwa isi buku ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan untuk mendapatkan masukan dari semua pihak untuk melakukan perbaikan. Buku ajar ini senantiasa akan diadakan penyempurnaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan materi mata kuliah hukum pidana dan perkembanan ilmu pengetahuan hukum khususnya hukum pidana di tanah air kita. Meskipun dirasa banyak kekurangan, tim penyusun tetap berharap semoga buku ajar yang sederhana ini bermanfaat bagi para mahasiswa hukum, khususnya di Universitas Brawijaya, umumnya bagi pembaca lainnya. Tim penyusun menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah mendorong dan mendukung, sehingga buku ajar ini dapat diselesaikan. Semula naskah buku ajar hukum pidana ini diterbitkan internal oleh Bagian Hukum Pidana pada tahun 2007. Kini ditingkatkan dengan diterbitkan oleh Penerbit MNC Publishing di Malang. Kami sampaikan iv terima kasih pada MNC Publishing yang telah bersedia menerbitkan buku ajar ini.

CYBER CRIME DALAM SOROTAN HUKUM PIDANA

Idik Saeful Bahri; S.H.
2022 · Book · Open Access

Buku ini merupakan seri persembahan yang penulis tawarkan kepada pembaca dalam melihat dan menganalisis fenomena cyber crime (kejahatan siber) di internet yang sekarang sangat marak terjadi, khususnya dilihat dari sudut pandang hukum. Di dunia yang sudah serba online, kebutuhan dalam penggunaan internet terus bertambah setiap tahunnya. Mulai dari hanya sebatas interaksi pertemanan, hiburan, informasi dan update berita, bahkan dalam hal hubungan bisnis. Lebih dari itu, dunia perbankan saat ini tidak bisa berlepas diri dari yang namanya sistem online. Dengan banyaknya kebutuhan tersebut maka muncul pula lah pencurian-pencurian jenis siber, perampokan jenis siber, pemalakan jenis siber, dan jenis tindak pidana lain yang sudah di modifikasi menjadi bentuk siber. Kejahatan-kejahatan semacam ini jika dilihat dari dampak dan implikasinya, bisa jauh lebih fatal ketimbang kejahatan offline. Kerugian yang ditimbulkan oleh perampokan jenis siber bisa menimbulkan kerugiaan hingga ratusan milyar rupiah, jauh lebih besar ketimbang perampokan offline yang menggunakan senjata api. Dari dasar itulah, maka konsep cyber crime harus dijelaskan secara akademis untuk mengurai permasalahan apa yang seharusnya disadari oleh semua pihak. Hukum kita sudah mengenal KUHP, UU ITE, UU Perbankan, dan jenis peraturan perundang-undangan lain yang bisa dihubungkan dalam setiap kasus kejahatan siber. Namun lebih dari itu, perlu dibahas secara detail tentang kedudukan kejahatan siber dalam sistem hukum pidana kita. Bagaimana menarik suatu kesimpulan dari suatu fenomena hukum dalam ranah siber, ditarik menjadi kasus pidana. Apakah konsumen yang mengeluh kepada suatu perusahaan tertentu di jejaring pribadi miliknya dan dibaca oleh banyak orang kemudian disebarkan dan menjadi viral, lantas bisa ditarik menjadi kasus pencemaran nama baik yang sering kita lihat beritanya di televisi? Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang seharusnya di munculkan untuk mengatasi kejahatan siber yang kini sangat marak terjadi. Dari dasar pemikiran tersebut lah, penulis mencoba menguraikan secara teoretis tentang kejahatan siber dan bentuk-bentuk di dalamnya. Tentu saja dimulai dari pembahasan sejarah teknologi, dari mulai munculnya komputer hingga sejarah perkembangan internet untuk mengurai tujuan dari lahirnya teknologi-teknologi tersebut. Sehingga penulis membuat buku ini yang penulis beri judul: Cyber Crime dalam Sorotan Hukum Pidana. Besar harapan buku ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian, terkhusus bagi para pelajar hukum, yang mungkin sedang melakukan riset dan penelitian, skripsi, tesis, atau disertasi di bidang hukum siber, buku ini bisa memberikan sedikit kontribusi dalam penelitian tersebut. Didalamnya mungkin masih banyak kekurangan yang layak untuk dikritisi, penulis membuka tangan menerima setiap saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Penulis menyadari bahwa diri penulis memiliki banyak kekurangan, sehingga tentu tidak luput dari salah, khilaf, dan dosa.

Hukum Pidana Adat

Dr. Lilik Mulyadi; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Buku yang berjudul, “Hukum Pidana Adat: Kajian Asas, Teori, Norma, Praktik dan Prosedur”, merupakan hasil penelitian penulis pada Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dilakukan pada bulan Juni-Juli 2010. Pada asasnya, hasil penelitian tersebut dilakukan meliputi 5 (lima) wilayah Pengadilan Tinggi yang ditentukan secara purposive sampling yaitu wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Mataram, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Setiap wilayah Pengadilan Tinggi tempat penelitian tersebut dilakukan ditentukan jumlah pesertanya selaku responden berjumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan.

Hukum Pidana Khusus

Dr. Ruslan Renggong; SH.; M.H
2022 · Book · Open Access

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kriminologi

Prof. Dr. Nandang Sambas; S.H.; M.H.; Dian Andrisari; S.H.; M.H.
2022 · Book · Open Access

Kejahatan merupakan fenomena yang kompleks dan upaya menjelaskannya dari berbagai segi cukup sulit sekaligus menantang. Saat ini ketika ilmu pengetahuan semakin berkemang, banyak pengulas baik dari pengamat sosial maupun pejabat publik yang menyatakan bahwa penggunaan common sense sudah cukup menjelaskan alasan mengapa kejahatan dan pelanggaran hukum tetap terjadi, meskipun sanksi pidana semakin berat. Realitas ini mendorong para kriminolog dan ahli hukum melakukan pencarian jawaban atas problem kejahatan, agar penjelasan yang dihasilkan lebih mutakhir. Tuntutan itu mengharuskan para ilmuwan mepertimbangkan kembali dari kebijakan negara. Kriminologi merupakan bidang studi yang terus berkembang, penulis meyakini bahwa konteks dunia sosial beserta perubahannya menjadi sumber yang berlimpah untuk observasi, pada akhirnya penjelasan tentang teori kejahatan yang tentu mempengaruhi kebijakan yang disusun oleh negara. Di samping itu, kriminologi sebagai bidang studi menjadi refleksi sosial atas dunia kejahatan dan penegakan hukum. Kriminilogi juga menjadi alat yang mengidentifikasi sejauh mana efektivitas dan criminal policy, filter krisis 213 untuk kebijakan negara. Buku ini sebagai alternatif baru memahami "irisan" amtara kejahatan dan kebijakan penganggulangannya dengan menggunakan hukum pidana. Buku ini salah satu di antara referensi yang telah dipublikasi oleh penulis lainnya yang memiliki perhatian khusus terhadap "irisan-irisan" tersebut sehingga tidak berlebihan jika buku ini menjadi rujukan dan memperkaya khazanah kriminilogi (sebagai suatu disiplin ilmu) yang terus berkembang, baik dari ranah akademik maupun praktis.

Hukum Pidana Indonesia

Andi Hamzah
2022 · Book · Open Access

Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang paling sulit. Apakah hukum pidana itu? Pertanyaan ini sulit untuk dijawab seketika karena hukum pidana itu mempunyai banyak segi, yang tiap segi mempunyai arti sendiri-sendiri. Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Oleh karena itu perlu disebut terlebih dahulu segi-seginya baru kemudian pengertian serta ruang lingkupnya. Artinya, perlu penguraian secara sistematik tentang penger- tian hukum pidana itu. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiel dan hukum pidana formel atau hukum acara pidana. Hukum pidana materiel, yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu. Di sini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam. Adapun hukum pidana formel atau hukum acara pidana bersifat nyata atau konkret. Di sini hukum pidana dalam keadaan bergerak, atau dijalankan atau berada dalam suatu proses. Oleh karena itu disebut juga acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana meliputi penger- tian, tempat dan sifat, pembagiannya, sejarahnya, tujuan dan teorinya, ruang lingkup kekuatan berlakunya, interpretasi undang-undang pidana, perbuatan dan rumusan delik, kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum, dasar peniadaan pidana, dasar peniadaan penuntutan Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan praktisi hukum (advokat, hakim, jaksa, kepolisian) di Indonesia, para teoretisi hukum, dan akademisi serta pengembangan hukum pidana di Indonesia.

Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Muhammad Tahmid Nur
2022 · Book · Open Access

hukum pidana Islam telah mengatur secara tegas dengan sanksi yang memberi kepastian hukum atas masing-masing pelakunya, menekankan perlindungan mutlak terhadap agama dari tindakan murtad dan pelecehan agama, terhadap jiwa dengan larangan pembunuhan dan penganiayaan, terhadap akal dengan larangan mengomsumsi khamar, terhadap keturunan dengan larangan zina, terhadap kehormatan dengan larangan qadzaf, terhadap persatuan jamaah dan pemerintahan berdaulat dengan larangan pemberontakan (al-baghy), serta terhadap harta dengan larangan tindak pencurian dan perampokan. Hal tersebut merupakan kebutuhan paling mendasar bagi manusia, karena apabila rusak, akan merusak eksistensi kehidupan manusia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam merupakan ujung tonggak kemaslahatan masyarakat. Buku ini memberikan suatu pemahaman lengkap mengenai konsep kemaslahatan dalam hukum pidana Islam, meliputi: prolog (latar belakang, kajian teoretis, dan tujuan), maslahat dalam istinbat hukum, maslahat dalam pandangan ulama, sejarah dan materi hukum pidana Islam, maslahat sebagai landasan dan tujuan pemidanaan dalam Islam, pembaruan materi hukum pidana di Indonesia, implikasi maslahat terhadap pembaruan hukum pidana di Indonesia, dan juga penutup (simpulan dan saran). Buku Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.