Abstrak
Fenomena bullying di kalangan pelajar sudah sering kita dengar. Fenomena ini sering kali mengakibatkan penderitaan dan atau kerugian yang tidak ringan bagi korbannya. Fenomena ini sesungguhnya dapat direspons dengan berbagai cara, baik berdasarkan pendekatan hukum, sosial, maupun keagamaan. Respons terhadap bullying berdasarkan pendekatan hukum dapat dibedakan menurut disiplin/ bidang hukum privat, administrasi, atau pidana. Bidang hukum privat/perdata memiliki ciri, antara lain, sanksinya berupa permintaan maaf yang diikuti dengan perdamaiian dan atau pemberian ganti kerugian kepada korban. Bidang hukum administrasi memiliki ciri, antara lain, sanksinya bersifat administratif, misalnya peringatan tertulis atau lisan, pemecatan dari sekolah. Bidang hukum pidana memiliki ciri, antara lain, sanksi berupa penjara, kurungan, dan denda. Dalam literatur hukum jarang dibahas tentang bagaimana sebaiknya ketiga hukum tersebut dijatuhkan pada suatu kasus konkret. Dalam konteks memberi sanksi kepada anak yang melakukan bullying, sebaiknya digunakan terlebih dahulu pendekatan hukum privat. Jika pendekatan ini tidak memberikan solusi, kemudian diterapkan bidang hukum administrasi. Dan akhirnya, jika tetap belum memberikan solusi, diterapkanlah bidang hukum pidana. Jadi hukum pidanaditerapkan sebagai alternatif terakhir. Buku ini memberikan argumentasi tentang penggunaan pendekatan hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam menangani bullying di sekolah.