Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PEMBELAJARAN HOTS MELALUI PENERAPAN BERBAGAI METODE PEMBELAJARAN

Koleksi Perpustakaan•Media Nusa Creative (MNC Publishing)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Pada saat ini Pemerintah telah melakukan berbagai gerakan pembenahan dan langkah dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pembelajaran yang tinggi dari peserta didik. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai pelatihan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan peserta didik. Arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS). Peningkatan kualitas peserta didik salah satunya dilakukan oleh guru yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dengan berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi yang dilakukan oleh guru yang berkompeten. Dalam rangka mencapai kompetensi profesional seorang pendidik/guru seyogyanya menguasai kurikulum, materi, metode, media dan penilaian sebagai satu kesatuan dalam komponen pembelajaran untuk disajikan di dalam proses pembelajaran. Peningkatan kualitas pendidikan sangat bergantung pada seberapa besar kontribusi, etos kerja, dedikasi dari berbagai pihak dalam dunia pendidikan, seiring dengan harapan pemerintah agar anak bangsa ke depan dapat terwujud menjadi anak yang cakap, cerdas, berkepribadian sebagaimana dituangkan dalam tujuan Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 menyebutkan: Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat guru, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional) yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.

Kata kunci

metode pembelajaran

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMBELAJARAN HOTS MELALUI PENERAPAN BERBAGAI METODE PEMBELAJARAN2022 · oai:ais:library-item:16892

Publikasi terkait