Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Hukum Perwakafan di Indonesia

Koleksi Perpustakaan•Deepublish•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Secara etimologi, perkataan “waqaf” berasal dari kata bahasa Arab “Waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri.1 Secara umum dapat kita katakan bahwa, wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.2

Kata kunci

hukum perwakafan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Hukum Perwakafan di Indonesia2023 · oai:ais:library-item:18159

Publikasi terkait