Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Hukum Pidana

Koleksi Perpustakaan•Deepublish•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kata “hukum pidana” pertama kali digunakan untuk merujuk pada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara, bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan–aturan dalam perumusan pidana, hukum pidana ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif,yang juga sering disebut Ius poenale meliputi: Perintah dan larangan atas pelanggaran terhadap badan-badan negara yang berwenang oleh undang-undang dengan ditetapkan dalam bentuk saksi terlebih dahulu yang harus ditaati oleh setiap orang. Ketentuan–ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma itu; hukum penintesier atau lebih luas, hukum tentang sanksi. Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma.

Kata kunci

HUKUM PIDANA

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Hukum Pidana2022 · oai:ais:library-item:16807

Publikasi terkait