Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

MUQARANAH MADZAHIB Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam

Koleksi Perpustakaan•CV Literasi Nusantara Abadi•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

SEBAGAI suluh peradaban, Islam tidak diturunkan di ruang hampa. Sebaliknya, pedoman hidup yang dibawa Nabi Muhammad ini hadir sebagai penyambung dan pembaharu dari tamadun (peradaban) yang saat itu sudah mulai menjauhkan manusia dari nilai-nilai agung ketuhanan dan visi luhur kemanusiaan. Konsep tajdid, nasikh-mansukh, ikhtilaf al-hukm, dan ijtihad dalam Islam adalah bukti empiris bahwa agama ini dilahirkan sebagai solusi untuk mendampingi kehidupan manusia dengan pelbagai persoalannya hingga akhir zaman. Seiring rotasi waktu, persoalan hidup penghuni dunia tak kunjung usai sehingga agama dituntut hadir sebagai pengurai. Karenanya, dalam hukum Islam senantiasa melekat karakter adaptif dan solutif. Jalan keluar (makhraj) yang ditawarkan Islam selaras dan senapas dengan perkembangan dinamika sosial dari masa ke masa. Sebuah visi universal yang sering didengungkan dengan ungkapan shalihun li kulli zaman wa makan. Pada dimensi inilah hukum Islam menampakkan urgensinya sebagai respons untuk menjawab beragam permasalahan sosial kemanusiaan. Jika ditelisik lebih dalam, esensi Islam dengan visi rahmatan lil ‘alamin sejatinya bertujuan mengatur dan menata kehidupan manusia ke arah yang lebih baik dan penuh kemudahan.

Kata kunci

perbandingan mazhab fiqih

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1MUQARANAH MADZAHIB Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam2022 · oai:ais:library-item:17115

Publikasi terkait