Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M.H

64 karya publik ditemukan.

2025: 22024: 22023: 72022: 53

Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

Hukum Perbankan Syariah

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku hukum perbankan syariah dibuat untuk memenuhi tuntunan kurikulum KKNI dan penyempurna bagi pengajaran mata kuliah, untuk itu peran semua pihak sangat diharapkan dalam menyempurnakan buku ini, kita meyakini buku ini kurang sempurna, kritik dan saran sangat diharapkan demi kemajuan buku ini di masa yang akan datang

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.

Hukum Perbankan

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini memuat pengetahuan mengenai sejarah perbankan di Indonesia, perbandingan bank konvensional dan bank syariah, perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank, usaha dan jasa-jasa perbankan, aspek hukum perkreditan bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tindak pidana di bidang perbankan dan money laundering, surat berharga komersial, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas jabatan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memberikan kepuasan batin kepada penulis sehingga buku ini sebagai salah satu wujud balas budi penulis terhadap tugas jabatan yang bermartabat, berwibawa, dan penuh tanggung jawab ini. Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.

Hukum Ekonomi Syariah

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

IJTIHAD TAHQ-IQ AL-MANAT

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perubahan sosial dalam masyarakat terjadi begitu cepat, sedangkan hukum yang mengatur berjalan lambat. Hal ini dapat dipahami, sebab hukum (dalam hal ini hukum Islam) dibuat untuk merespon perubahan sosial dalam masyarakat. Jika demikian keadaannya, maka sangat potensial ada kondisi sosial dalam masyarakat yang selalu membutuhkan landasan hukum keagamaannya. Di sinilah diperlukan sebuah upaya untuk selalu mengkontekstualisasikan antara Islam dengan perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad adalah upaya yang tepat untuk menjawab ketertinggalan hukum terhadap perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad yang dimaksud adalah mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada satu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konskuensi kesulitan (masyaqqah). Dalam konteks ijtihad ada sebuah metode yang dikenal yakni Tahqiq al-Manat. Tahqiq al-manat sendiri sebagaimana Al-Tufi dipahami sebagai penetapan ‘illat hukum asl kepada hukum far‘ atau penetapan hukum yang jelas kepada hukum yang masih buram. Metode ijtihad ini dalam praktiknya telah diimplementasikan oleh dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT). Dalam bidang ekonomi, LBM NU maupun MTT Muhammadiyah telah mempraktikkan ijtihad Tahqiq al-Manat dalam memutuskan persoalan-persoalan ekonomi keumatan yang muncul belakangan. Buku ini membandingkan fatwa-fatwa ekonomi antara LBM NU maupun MMT Muhammadiyah. Ijtihad Tahqi>q al-Manat antara NU dan Muhammadiyah sebagaimana dibahas dalam buku ini adalah bagian dari upaya agar ajaran Islam bisa tetap relevan dengan zamannya. Hakikat tahqiq al-manat merupakan subkajian dalam pembahasan kias oleh para pakar bidang usul fikih. Tahqiq al-manat merupakan “Jembatan penghubung” antara asl atau kasus yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, dengan far‘ atau kasus baru yang belum mendapatkan kesimpulan hukum dalam al-Qur’an dan hadis. Tahqiq al-manat secara terminologi dipahami sebagai tipologi ijtihad dengan mengedepankan pengetahuan akan ‘illat atau al-mafhum al-syar‘i li al-mustalah (subtansi objek hukum) pada as}l, selanjutnya mengidentifikasi dan menyesuaikan ‘illat atau mafhum tersebut pada far‘ serta menyatukan keduanya pada hukum yang sama. Pada konsep ijtihad NU dan Muhammadiyah, memang tidak didapati satupun istilah ijtihad tahqiq al-manat. NU hanya menyebutkan dalam pedoman fatwanya, bahwa dalam penetapan fatwa terlebih dahulu melihat kutub mu’tabarah. Ada tiga prosedur baku dalam metode penetapan sebuah hukum di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdatul Ulama, yaitu, pertama, qauly yang berarti pendapat. Kedua, ilhaqi yang berarti analogi. Ketiga, manhaji yang berarti metodologis. Sedangkan pada Muhammadiyah sendiri terdapat tiga prosedur baku dalam ijtihad. Pertama: ijtihad bayani: yaitu menjelaskan teks al-Quran dan hadis yang masih mujmal atau umum, atau mempunyai makna ganda, atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya, kemudian dilakukan jalan tarjih. Kedua, ijtihad qiyasi yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks al-Quran maupunhadis. Ketiga, Ijtihad Istislahi yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nasnya secara khusus dengan berdasarkan illat, demi untuk kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan analisa penulis sebagaimana yang telah diuraikan dalam buku ini, pada NU dengan metode pengambilan fatwanya seluruh fatwa menerapkan tipologi ijtihad tahqiq al-manat. Sementara Lembaga fatwa Muhammadiyah tidak seluruhnya menggunakan ijtihad ini secara maksimal. Berdasarkan hal ini, penulis memprediksi bahwa pada masa yang akan datang pun, fatwa NU dan Muhammadiyah akan memiliki pola kecenderungan penggunaan metode sebagaimana tergambar di atas, yakni dominasi penggunaan metode ijtihad tahqiq al-manat dalam fatwa masing-masing walaupun belum efektif sesuai mekanismenya. Pada akhirnya, ijtihad dapat dikatakan memiliki peranan yang sangat strategis untuk menjawab setiap persoalan umat yang datang belakangan dalam kehidupan umat manusia. Tanpa adanya ijtihad, umat Islam akan mengalami keterbelakangan hukum karena perubahan sosial selalu akan melahirkan masalah-masalah baru. Sedangkan hukum yang mengaturnya berjalan secara lambat. Keberadaan ijtihad maupun kajian tentangnya seperti halnya tercermin dalam buku ini harus dapat diapresiasi dengan baik demi terciptanya ajaran Islam yang mampu menjawab setiap persoalan zaman.

BUKU AJAR METODOLOGI PENELITIAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini merupakan materi pembelajaran mata kuliah Metodologi Penelitian. Melaluinya diharapkan, mahasiswa dapat menjelaskan keterkaitan ilmu pengetahuan dan pendekatan ilmiah, perbedaan pendekatan ilmiah dan non ilmiah, cara berfikir ilmiah, perbedaan penelitian kuantitatif dan kualitatif, dan etika penelitian. Alasan Mempelajari Metodologi Penelitian secara umum dimaknakan sebagai alat atau cara dimana kita melakukan fungsi-fungsi atau aktivitas. Alasan lainnya adalah dalam rangka menemukan atau memperoleh cara terbaik dan sesuai untuk menghasilkan suatu pengetahuan yang baru dan reliable.

CALL FOR BOOK TEMA 4 (MODEL & METODE PEMBELAJARAN)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar dan referensi sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat membantu dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

DASAR-DASAR PENDIDIKAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku dasar-dasar pendidikan ini mengulas hakikat pendidikan, landasan pendidikan, asas pendidikan, aliran pendidikan, teori dan pilar pendidikan, lingkungan pendidikan, sistem pendidikan nasional, kelembagaan dan pengelolaan pendidikan nasional dan sistem informasi manajemen dalam dunia pendidikan. Buku ini memuat berbagai pokok bahasan dasar-dasar ilmu pendidikan, yang dapat berguna untuk para pendidik dan anak didik untuk mengetahi pondasi dalam lingkungan pendidikan. Buku ini menyuguhkan bacaan yang relevan dan sangat bagus isinya. Selain itu berbagai argumentasi yang diungkapkan dalam buku ini juga memberikan wawasan lebih bagi pembaca.

BAHASA INDONESIA KESEHATAN

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ajar bahasa indonesia merupakan bentuk apresiasi terhadap pengembangan kemempuan mahasiswa dalam berbahasa indonesia dengan baik dan benar karena penguasaan bahasa indonesia dapat di jadikan tolok ukur nasionalisme seseorang sebagai kaum cendekiawan bangsa indonesia. Selain itu, mata kuliah ini juga sebagai sarana pengembangan kemampuan mahasiswa untuk mengorganisasi ide-ide atau konsep untuk di komunikasikan kepada pihak lain sehingga terjalin interaksi lisan maupun tulis yang berkesinambungan dan menghasilkan pengetahuan serta pengelolaan keilmuan yang efektif.

BUKU AJAR HUKUM PIDANA

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ajar ini berisi beberapa hal berkenaan dengan pengertian dan ruang hukum pidana, ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia, Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana, Penafsiran (Interpretasi) UU Pidana, Tindak Pidana (Delik atau Strafbaarfeit), Pertanggungjawaban pidana (Toerekenings vatbaar heid), serta Pidana dan Pemidanaan

HUKUM PIDANA DASAR

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Pidana merupakan mata kuliah dasar yang wajib di ikuti oleh mahasiswa tingkat awal (semester 2) pada setiap fakultas hukum. Hukum Pidana merupakan mata kuliah dasar karena hukum pidana berfungsi memberikan pemahaman yang mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan definisi hukum pidana, hakekat hukum pidana materiil baik asas-asas hukum pidana, teori maupun ketentuan -ketentuan hukum pidana dalam KUHP termasuk juga penegakan hukumnya yang digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum pidana yang timbul di masyarakat. Buku ini disusun dengan penyesuaian berdasarkan RPKPS (Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester) yang berlaku di Fakultas Hukum. Terlepas dari semua itu, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.

Hukum Pidana Internasional

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Penjatuhan Pidana

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana yang sebelumnya sering disebut dengan teori dualistis bukan semata-mata pemisahan aspek objektif yang terkandung dalam perbuatan dan aspek subjektif yang terkandung dalam orang (pelaku tindak pidana) sebagaimana dikenal dalam doktrin actus reus dan mens rea, tetapi merupakanpemisahantindak pidana dan pertanggungjawaban itu sendiri.Tindak pidana menempatkan perbuatan sebagai unsur Pembentuk tindak pidana, sedangkan pertanggungjawaban Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana pidana menjadikan kesalahan sebagai inti sarinya. Kendati tindak pidana merujuk kepada perbuatan dan keadaan-keadaan yang menyertainya, namun kadang kala tindak pidana menggunakan aspek subjektif untuk menjelaskan sifat melawan hukum subjektif, yaitu niat atau maksud yang ditujukan kepada sifat melawan hukumnya perbuatan. Begitu pula dengankesalahan normatif yang menjelaskan ketercelaan pembuattindak pidana tidak selalu menekankan aspek subjektif karena penilaian atas ketercelaan pembuat tindak pidana justru dilakukan secara objektif berdasarkan keadaan-keadaan yang dialami oleh pembuat tindak pidana. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia

Kapita Selekta Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini merangkum dan memberi makna pada berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat; tidak hanya dari tinjauan akademik (ilmiah), namun juga menyoroti aspek sosialnya, supaya hukum dapat melaksanakan fungsinya sebagai pengayom dan penegak keadilan yang berorientasi pada karakter keindonesiaan sesuai dengan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila. Disajikan dengan analisis yang komprehensif, holistik, futuristik, dan dinamis pada setiap permasalahan hukum dengan model pendekatan hukum yang integratif sesuai karakter bangsa. Topik utama buku ini, antara lain: Konsep pembangunan hukum di Indonesia; Perlindungan hukum dan HAM dalam pelayanan kesehatan; dan Problematika penegakan hukum di Indonesia. Buku Persembahan penerbit PrenadaMediaGroup