Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M

1.044 karya publik ditemukan.

2025: 132024: 282023: 762022: 926

Hukum Ekonomi Syariah

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.

Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis. Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.

Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia Dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Indonesia memiliki yang disebut “kerawanan kritis” (critical vulnerability) yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik antara lain karena, bangsa Indonesia tidak terlahir sebagai suatu bangsa yang sudah ada. Indonesia dibentuk berdasarkan keinginan dari berbagai suku bangsa, agama, RAS dan antar golongan untuk bersatu yang setelah merdeka dikonstitusikan dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945. Meskipun demikian, konsensus tersebut masih meninggalkan residu permasalahan yaitu masih adanya keinginan sebagian anak bangsa untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain (komunis, kapitalis, khilafah). Ada pula yang ingin membentuk federasi dan beberapa wilayah ingin memisahkan diri. Selain itu, belum adanya pengaturan hubungan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya akan berakibat sering terjadi konflik kepentingan antara daerah dengan pusat, sebab masih ada kelompok anak bangsa merasa mayoritas yang paling berjasa mewujudkan kemerdekaan daripada yang minoritas. Perlu diingat bahwa pusat kekuatan strategi bangsa Indonesia terletak di dalam nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara kesatuan Repbulik Indonesia

ISLAMISME

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Alih-alih berupaya untuk menjelaskan apa yang dilakukan kaum Islamis terhadap perubahan sosial di sekitarnya, buku ini justru akan lebih fokus menunjukkan apa yang terjadi di dunia Islam, khususnya di Mesir, Pakistan dan Indonesia sehingga melahirkan Islamisme, maksudnya Islam sebagai gerakan politik.Penulis meyakini bahwa setting sosial saat itulahyang justru sangat kuat membentuk reaksi kaum Islamis, maksudnyaMuslim yang mempersepsikan Islam sebagai gerakan politik, sehingga mereka menggunakan Islamisme untuk bisa hidup, bertahan, berkembang dan memilih kawasan urban sebagai episentrum wilayah dakwah mereka. Kajian Islamisme dalam buku ini bermula dari ketertarikan untuk memahami Islam sebagai field of study dari dalam Islam sendiri. Ketertarikan itu berkembang ketika penulis,tepatnya July 2009, menjadi mahasiswa Studi Islam Pascasarjana Program Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.Di sana penulis menjadi Santri Kristen sejak Juli 2009 hingga dinyatakan lulus Cumlaude Teori dan Disertasi tertanggal 5 Oktober 2018 dalam ujian disertasi.Berdasarkan sejarah UIN Suka, didirikan 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Sunan Kalijagadengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 1993, penulis adalah orang Kristen pertama,yang adalah Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), dan Dosen di Sekolah Tinggi Salatiga (STTS), Jawa Tengah kuliah secara formal, regular dan resmi, bahkan “Doktor Islam Kristen pertama di Indonesia” seperti ucapan Ahmad Rafiq, S.Ag M.Ag., Ph.D, dosen Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana di sana. Oleh karena ketertarikan itu pulalah maka penulis meneliti Islamisme Indonesia dalam disertasi. Artinya, sebagian data buku ini diambil dari disertasi. Data tersebut khususnya penjelasan tentangPartai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Bab I Landasan Teori disertasi yang kemudian dikembangkan dan diwujudkan dalam buku ini. Dengan selesainya buku ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu. Antara lain Tata Usaha, Karyawan, Dosen, Direktur Pascasarjana, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, teman sekelas, seluruh sumber data, Promotor 1, Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D, dan Promotor 2, Dr Muhammad Wildan.Lalu, dosen Penguji Ujian Makalah Komprehensi, Proposal Penelitian, Ujian Pendahuluan, Ujian Tertutup hingga Ujian Terbuka, yaknibeberapa dosen internal dari UIN Suka seperti Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D Direktur Pascasarjana, Dr. Muhammad Wildandari Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Ilmu Budaya; Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.Adari Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari'ah dan Hukum; Ahmad Norma Permata, S.Ag., M.A., Ph.D dari Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora; Ketua Sidang dan juga ikut menguji Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dari Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum juga Rektor UIN Suka. Sementara dosen eksternal adalahProf. Irwan Abdullah dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003 hingga 2005 sebagai Direktur Eksekutif pada Center For Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, 2005 hingga 2009 menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UGM; Prof. Dr. Bambang Cipto, MA dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, 2013-2016 menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Penulis juga berterima kasih kepada keluarga Sugeng Magelang, Nuryanto dan Ratna, Rio Tambunan istri saya, tiga anak kami, Maverick El Radith Tambunan, Indie Borulopian Gurzi Tambunan, Poda Triyono Gurzi Tambunan atas doa dan dukungannya, keluarga Gurzi di California, USA yang berkali-kali membeli buku untuk studi dan disertasi, Tambunan dan Gultom di kampung. Tuhan Yesus memberkati.

Studi Awal Perbandingan Mazhab Dalam Fikih

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Studi Perbandingan Mazhab merupakan inovasi “mutakhir” dalam kajian fikih. Dari kajiannya yang bersifat komparatif-ilmiah akan diperoleh dalil dan argumen yang paling kuat dalam mencari kebenaran bukan pembenaran. Dari kajiannya juga diperoleh solusi ketika menghadapi perbedaan mazhab. Yaitu sikap saling menghormati penting untuk ditunjukkan secara wajar, di sisi lain sikap fanatik (taassub) penting untuk dihindari secara legowo. Sebab sikap fanatik sebagaimana dimaksud baik terhadap pendapat seseorang, mazhab maupun golongan disinyalir berpotensi menjadi penyebab perpecahan. Untuk itu studi perbandingan mazhab dianggap urgen untuk dikaji terlebih oleh mereka yang mendalami hukum Islam atau fikih yang telah memiliki kualifikasi sebagai muqarin (pembanding). Kehadiran buku ini diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan bagi pelajar, mahasiswa, dosen, dan khalayak umum yang ingin mengetahui tentang ilmu perbandingan mazhab dan hal-hal yang terkait dengannya. Buku ini menampilkan tema-tema: Pembahasan tentang Syariat dan Fikih, Ilmu Perbandingan Mazhab, Taqlid dan Talfiq, Ikhtilaf dan Permasalahannya, Ijtihad sebagai Sumber Hukum Islam, Empat Imam Mazhab dan Sumber Hukum dalam Islam serta Mengenal Mazhab Syiah, Khawarij, dan Zahiri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

MUQARANAH MADZAHIB Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

SEBAGAI suluh peradaban, Islam tidak diturunkan di ruang hampa. Sebaliknya, pedoman hidup yang dibawa Nabi Muhammad ini hadir sebagai penyambung dan pembaharu dari tamadun (peradaban) yang saat itu sudah mulai menjauhkan manusia dari nilai-nilai agung ketuhanan dan visi luhur kemanusiaan. Konsep tajdid, nasikh-mansukh, ikhtilaf al-hukm, dan ijtihad dalam Islam adalah bukti empiris bahwa agama ini dilahirkan sebagai solusi untuk mendampingi kehidupan manusia dengan pelbagai persoalannya hingga akhir zaman. Seiring rotasi waktu, persoalan hidup penghuni dunia tak kunjung usai sehingga agama dituntut hadir sebagai pengurai. Karenanya, dalam hukum Islam senantiasa melekat karakter adaptif dan solutif. Jalan keluar (makhraj) yang ditawarkan Islam selaras dan senapas dengan perkembangan dinamika sosial dari masa ke masa. Sebuah visi universal yang sering didengungkan dengan ungkapan shalihun li kulli zaman wa makan. Pada dimensi inilah hukum Islam menampakkan urgensinya sebagai respons untuk menjawab beragam permasalahan sosial kemanusiaan. Jika ditelisik lebih dalam, esensi Islam dengan visi rahmatan lil ‘alamin sejatinya bertujuan mengatur dan menata kehidupan manusia ke arah yang lebih baik dan penuh kemudahan.

Studi Perbandingan Ushul Fiqh

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

The Naturalist's Library

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

This is a reproduction of a book published before 1923. This book may have occasional imperfections such as missing or blurred pages, poor pictures, errant marks, etc. that were either part of the original artifact, or were introduced by the scanning process. We believe this work is culturally important, and despite the imperfections, have elected to bring it back into print as part of our continuing commitment to the preservation of printed works worldwide. We appreciate your understanding of the imperfections in the preservation process, and hope you enjoy this valuable book.