Profil penulis
MA
506 karya publik ditemukan.
Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI
Pengaturan prinsip pembiayaan mudharabah dalam undang-undang perbankan syariah
On profit sharing according to Islamic and Indonesian laws.
Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, baik bank maupun nonbank, mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut juga didukung dengan lahirnya beberapa regulasi yang terkait dengan keuangan syariah, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Perkembangan LKS didukung juga dengan beberapa produk dan akad (kontrak) keuangan syariah yang berlaku di LKS. Dalam bertransaksi di LKS, maka nasabah harus memahami kontrak-kontrak keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, maka pembahasan hukum kontrak keuangan syariah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi ekonomi, praktisi hukum, nasabah bank syariah dan masyarakat umum yang ingin memahami kontrak-kontrak keuangan syariah di Indonesia. Hukum kontrak keuangan syariah merupakan matakuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah. Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah “Hukum Kontrak Keuangan Syariah”. Pembahasan dalam buku ini mengenai kontrak-kontrak keuangan syariah dengan pendekatan teoretis dan aplikasinya di LKS. Materi dalam buku ini meliputi: hukum kontrak keuangan syariah; tinjauan umum tentang jual beli; kontrak jual beli; kontrak kerja sama dalam bisnis; kontrak sewa-menyewa; dan kontrak jasa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Bank Syariah
On Islamic banks in Indonesia.
Hukum Bisnis Syariah
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan hataldan haram. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Ekonomi Syariah
Hukum Ekonomi Syari’ah atau Hukum Bisnis Syari’ah dewasa ini menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan. Perkembangan perbankan syari’ah yang cepat disinyalir sebagai pemicu geliat ekonomi syari’ah di Indonesia. Sehingga masyarakat Indonesia dewasa ini telah akrab dengan penerapan Hukum Islam pada beberapa transaksi ekonomi yang mereka lakukan. Sejatinya penerapan Hukum Islam di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Belanda menduduki Indonesia. Hadirnya kerjaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu/Budha inilah yang menerapkan dan menjadikan Hukum Islam sebagai Hukum Positif saat itu. Mengawali perkembangan penerapan Hukum Islam khususnya dalam transaksi Ekonomi yakni penerapan Hukum Islam pada perbankan syari’ah. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia telah membuktikan ketangguhan bank syari’ah yang tetap bertahan dan mempunyai tingkat kesehatan yang baik di tengah kolapsnya bank-bank konvensional yang ada di Indonesia. Hal ini menimbulkan minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syari’ah sehingga dalam jangka waktu dua tahun setelah krisis, asset dari perbankan syari’ah naik dua kali lipat. Selain itu posisi perbankan syari’ah menjadi lebih kuat dengan keluarnya fatwa DSN-MUI yang mengukuhkan haram terhadap bunga bank. Saat ini, perbankan syari’ah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, marger tiga bank umum syari’ah setidaknya menjadi bukti bahwa Pemerintah pun tidak main-main dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan perbankan di Indonesia. Segala hal pembahasan mengenai isu kontemporer perkembangan perbankan syari’ah menjadi pembahasan yang menarik, baik di wilayah akademisi maupun praktisi. Pada tataran akad misalnya, baik akademisi maupun praktisi berusaha untuk mencari solusi agar segala trasaksi yang terjadi di dunia perbankan tidak mengandung unsur gharar, maisir, judi, riba, dan lain-lain. Sehingga titik tekan yang perlu dijadikan pembahasan adalah pada unsur akad. Akad dalam perbankan syari’ah terus dipelajari dan dikembangkan sehingga melahirkan istilah hybrid kontrak atau multi akad yang terus menjadi kajian bagi kaum ekonom syair’ah untuk dapat menyelesaikan permasalahan penerapan akad di perbankan syari’ah. Saat ini perbankan syari’ah kembali diuji ketahannya, utamanya dalam menghadapi wabah covid-19 dan perkembangan era digital yang mengharuskan bank juga melakukan pelayanan secara digital. Tuntutan digitalisasi perbankan saat ini tidak bisa dinafikan. Kebutuhan masyarakat akan kecepatan layanan khususnya bagi mereka yang memiliki gurita bisnis online sangat dibutuhkan. Pada akhirnya, mau tidak mau perbankan syari’ah harus bertransformasi menjadi bank digital. Hal ini tentunya dapat menjadi peluang dan tantangan bisnis bank digital di Indonesia. Urgensi proses transformasi perbankan juga didorong oleh bermunculnya pesaing baru, yaitu perusahaan penyedia jasa keuangan non perbankan atau biasa disebut fintech (Finacial Teknologi). Bisnis fintech mulai menggerus layanan perbankan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa birokrasi yang rumit. Di Indonesia saat ini model bisnis e-commerce telah berkembang, tidak hanya disektor ritel atau pasar untuk produk, tetapi juga berkembang pada layanan transportasi, seperti Go-jek, Uber, Grab, layanan keuangan seperti modalku dan Uang Teman. Layanan keuangan ini merupakan bagian FinTech. Keberadaan dan perkembangan FinTech didukung oelh inovasi teknologi di bidang, cloud computing, learning machines, digital&mobile payment, block chain distributed lodgers dan big data. Di Indonesia layanan FinTech yang saat ini sedang berkembang di bedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment sistem, digital banking, online / digital insurance, Peer-to-Peer (P2P) Leanding dan Crowdfunding. Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini terdapat 96 perusahaan FinTech yang beroperasi di Indonesia. Salah satu layanan fintech di Indonesia adalah P2P Leanding dan crowdfunding. Keduanya merupakan salah satu instrument investasi yang bisa masyarakat pilih sebagai protofolio investasinya. Dunia investasi juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan sejalan dengan perkembangan fintech dan ekonomi syari’ah di Indonesia. Sebut saja saat ini bermunculan instrument investasi salah satunya Investasi di Pasar Modal. Jika dulu pasar modal hanya ada pada tataran regular saja, namun sekarang merambah ke pasar modal syari’ah. Pemerintah dalam hal ini pun memberikan dukungan penuh. Beberapa model investasi dikolaborasikan dengan Lembaga filantropi Islam yang bergerak dibidang Zakat, Infaq, Shodakoh dan Wakaf. Salah satu diantaranya adalah Cash Waqaf Link Sukuk, ini merupakan salah satu peluang dalam industri perwakafan yang ada di Indonesia. Instrumen investasi melalui fintech memang banyak diminati oleh generasi milenial, namun demikian bagi UMKM yang masih kesulitan dalam akses internet misalnya tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Bagaimana kemudian Pemerintah terkait mampu mensosialisasikan kemudahan fintech sebagai alternatif pembiayaan bagi UMKM. Terlebih menghadapi masa pandemi, permodalan menjadi permasalahan yang utama bagi pelaku UMKM. Beberapa stimulus juga harus diberikan oleh Pemerintah sebagai pendorong geliat potensi UMKM dalam perkembangan ekonomi pasca pandemi, sehingga kedepannya UMKM dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi Negara yang Tangguh.
Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia
Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis. Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.
Pancasila Satu-Satunya Ideologi Bangsa Indonesia Dan Amanat Pembukaan UUD 1945 Satu-Satunya Landasan Konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indonesia memiliki yang disebut “kerawanan kritis” (critical vulnerability) yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik antara lain karena, bangsa Indonesia tidak terlahir sebagai suatu bangsa yang sudah ada. Indonesia dibentuk berdasarkan keinginan dari berbagai suku bangsa, agama, RAS dan antar golongan untuk bersatu yang setelah merdeka dikonstitusikan dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945. Meskipun demikian, konsensus tersebut masih meninggalkan residu permasalahan yaitu masih adanya keinginan sebagian anak bangsa untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain (komunis, kapitalis, khilafah). Ada pula yang ingin membentuk federasi dan beberapa wilayah ingin memisahkan diri. Selain itu, belum adanya pengaturan hubungan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya akan berakibat sering terjadi konflik kepentingan antara daerah dengan pusat, sebab masih ada kelompok anak bangsa merasa mayoritas yang paling berjasa mewujudkan kemerdekaan daripada yang minoritas. Perlu diingat bahwa pusat kekuatan strategi bangsa Indonesia terletak di dalam nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara kesatuan Repbulik Indonesia
Perbandingan mazhab dengan pendekatan baru
MUQARANAH MADZAHIB Perbandingan Madzhab dalam Hukum Islam
SEBAGAI suluh peradaban, Islam tidak diturunkan di ruang hampa. Sebaliknya, pedoman hidup yang dibawa Nabi Muhammad ini hadir sebagai penyambung dan pembaharu dari tamadun (peradaban) yang saat itu sudah mulai menjauhkan manusia dari nilai-nilai agung ketuhanan dan visi luhur kemanusiaan. Konsep tajdid, nasikh-mansukh, ikhtilaf al-hukm, dan ijtihad dalam Islam adalah bukti empiris bahwa agama ini dilahirkan sebagai solusi untuk mendampingi kehidupan manusia dengan pelbagai persoalannya hingga akhir zaman. Seiring rotasi waktu, persoalan hidup penghuni dunia tak kunjung usai sehingga agama dituntut hadir sebagai pengurai. Karenanya, dalam hukum Islam senantiasa melekat karakter adaptif dan solutif. Jalan keluar (makhraj) yang ditawarkan Islam selaras dan senapas dengan perkembangan dinamika sosial dari masa ke masa. Sebuah visi universal yang sering didengungkan dengan ungkapan shalihun li kulli zaman wa makan. Pada dimensi inilah hukum Islam menampakkan urgensinya sebagai respons untuk menjawab beragam permasalahan sosial kemanusiaan. Jika ditelisik lebih dalam, esensi Islam dengan visi rahmatan lil ‘alamin sejatinya bertujuan mengatur dan menata kehidupan manusia ke arah yang lebih baik dan penuh kemudahan.
Neraca Raya (al-Miyzaa-nu'l-kubraa)
Perbandingan mazhab dalam masalah fiqih
Muqāranat al-mad̲āhib fī'l-fiqh
Pengantar perbandingan mazhab
Al Mizanul kubra
Ahlus sunnah wal djama'ah
Perbandingan mazhab dalam masalah fiqih
Perbandingan Mazhab Dan Masalah Fiqih
IJTIHAD TAHQ-IQ AL-MANAT
Perubahan sosial dalam masyarakat terjadi begitu cepat, sedangkan hukum yang mengatur berjalan lambat. Hal ini dapat dipahami, sebab hukum (dalam hal ini hukum Islam) dibuat untuk merespon perubahan sosial dalam masyarakat. Jika demikian keadaannya, maka sangat potensial ada kondisi sosial dalam masyarakat yang selalu membutuhkan landasan hukum keagamaannya. Di sinilah diperlukan sebuah upaya untuk selalu mengkontekstualisasikan antara Islam dengan perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad adalah upaya yang tepat untuk menjawab ketertinggalan hukum terhadap perubahan sosial yang terjadi. Ijtihad yang dimaksud adalah mengeluarkan segala upaya dan memeras segala kemampuan untuk sampai pada satu hal dari berbagai hal yang masing-masing mengandung konskuensi kesulitan (masyaqqah). Dalam konteks ijtihad ada sebuah metode yang dikenal yakni Tahqiq al-Manat. Tahqiq al-manat sendiri sebagaimana Al-Tufi dipahami sebagai penetapan ‘illat hukum asl kepada hukum far‘ atau penetapan hukum yang jelas kepada hukum yang masih buram. Metode ijtihad ini dalam praktiknya telah diimplementasikan oleh dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT). Dalam bidang ekonomi, LBM NU maupun MTT Muhammadiyah telah mempraktikkan ijtihad Tahqiq al-Manat dalam memutuskan persoalan-persoalan ekonomi keumatan yang muncul belakangan. Buku ini membandingkan fatwa-fatwa ekonomi antara LBM NU maupun MMT Muhammadiyah. Ijtihad Tahqi>q al-Manat antara NU dan Muhammadiyah sebagaimana dibahas dalam buku ini adalah bagian dari upaya agar ajaran Islam bisa tetap relevan dengan zamannya. Hakikat tahqiq al-manat merupakan subkajian dalam pembahasan kias oleh para pakar bidang usul fikih. Tahqiq al-manat merupakan “Jembatan penghubung” antara asl atau kasus yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis, dengan far‘ atau kasus baru yang belum mendapatkan kesimpulan hukum dalam al-Qur’an dan hadis. Tahqiq al-manat secara terminologi dipahami sebagai tipologi ijtihad dengan mengedepankan pengetahuan akan ‘illat atau al-mafhum al-syar‘i li al-mustalah (subtansi objek hukum) pada as}l, selanjutnya mengidentifikasi dan menyesuaikan ‘illat atau mafhum tersebut pada far‘ serta menyatukan keduanya pada hukum yang sama. Pada konsep ijtihad NU dan Muhammadiyah, memang tidak didapati satupun istilah ijtihad tahqiq al-manat. NU hanya menyebutkan dalam pedoman fatwanya, bahwa dalam penetapan fatwa terlebih dahulu melihat kutub mu’tabarah. Ada tiga prosedur baku dalam metode penetapan sebuah hukum di Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdatul Ulama, yaitu, pertama, qauly yang berarti pendapat. Kedua, ilhaqi yang berarti analogi. Ketiga, manhaji yang berarti metodologis. Sedangkan pada Muhammadiyah sendiri terdapat tiga prosedur baku dalam ijtihad. Pertama: ijtihad bayani: yaitu menjelaskan teks al-Quran dan hadis yang masih mujmal atau umum, atau mempunyai makna ganda, atau kelihatan bertentangan, atau sejenisnya, kemudian dilakukan jalan tarjih. Kedua, ijtihad qiyasi yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks al-Quran maupunhadis. Ketiga, Ijtihad Istislahi yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nasnya secara khusus dengan berdasarkan illat, demi untuk kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan analisa penulis sebagaimana yang telah diuraikan dalam buku ini, pada NU dengan metode pengambilan fatwanya seluruh fatwa menerapkan tipologi ijtihad tahqiq al-manat. Sementara Lembaga fatwa Muhammadiyah tidak seluruhnya menggunakan ijtihad ini secara maksimal. Berdasarkan hal ini, penulis memprediksi bahwa pada masa yang akan datang pun, fatwa NU dan Muhammadiyah akan memiliki pola kecenderungan penggunaan metode sebagaimana tergambar di atas, yakni dominasi penggunaan metode ijtihad tahqiq al-manat dalam fatwa masing-masing walaupun belum efektif sesuai mekanismenya. Pada akhirnya, ijtihad dapat dikatakan memiliki peranan yang sangat strategis untuk menjawab setiap persoalan umat yang datang belakangan dalam kehidupan umat manusia. Tanpa adanya ijtihad, umat Islam akan mengalami keterbelakangan hukum karena perubahan sosial selalu akan melahirkan masalah-masalah baru. Sedangkan hukum yang mengaturnya berjalan secara lambat. Keberadaan ijtihad maupun kajian tentangnya seperti halnya tercermin dalam buku ini harus dapat diapresiasi dengan baik demi terciptanya ajaran Islam yang mampu menjawab setiap persoalan zaman.