Muhammad Maksum
2023 · Book · Open Access
Buku ini menyajikan beberapa perkembangan wakaf yang ditinjau dari aspek syariah dan hukum positif. Sebagian inovasi wakaf belum memiliki pengaturan yang memadai dari aspek hukum positif. Karena itu, menjadi tugas bersama para ahli fikih dan hukum untuk merumuskan ketentuan hukum wakaf modern. Beberapa perkembangan wakaf yang dapat dicatat antara lain; wakaf manfaat asuransi, gagasan pendirian bank ventura wakaf, kominasi wakaf dan rumah susun, serta wakaf surat berharga. Tentu, bentuk-bentuk wakaf tersebut bukan yang terakhir melainkan perkembangan wakaf akan terus bergerak seiring dengan kebutuhan masyarakat akan layanan dan produk wakaf yang inovatif. Buku ini cocok sebagai bahan kajian bagi pegiat wakaf, peneliti hukum, hakim, akademisi, mahasiswa serta pihak-pihak yang tertarik dengan kajian seputar wakaf. Diharapkan buku ini menjadi inspirasi untuk mengkaji kemungkinan hukum-hukum wakaf baru yang akan muncul di kemudian hari.
Hujriman
2023 · Book · Open Access
Secara etimologi, perkataan “waqaf” berasal dari kata bahasa Arab “Waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri.1 Secara umum dapat kita katakan bahwa, wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.2
Dr. Ahmad Mujahidin; S.H.; M.H.
2023 · Book · Open Access
Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakif dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Dr. K.N. Sofyan Hasan; S.H.; M.H.; Dr. Muhamad Sadi Is; S.H.I.; M.H.
2023 · Book · Open Access
Buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia yang ada di tangan pembaca sekarang ini ditulis untuk menambah referensi matakuliah Hukum Islam, Hukum Zakat dan Wakaf, dan Hukum Bisnis Islam serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat pada umumnya di bidang hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini terdiri dari 5 bab yang membahas mengenai: Sistem Ekonomi Islam, Hukum Zakat di Indonesia, Hukum Wakaf di Indonesia, Hukum Perwakafan Tanah Milik, dan Penutup. Buku ini sengaja ditulis secara singkat dan jelas supaya mudah dipahami oleh pembacanya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
Ahmad Rofiq
2023 · Book · Open Access
Islamic law renewal in Indonesia.
Dr. Supani; S. Ag.; M.A
2023 · Book · Open Access
Kata “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam ditempat” atau “tetap berdiri”. Kata waqf (pencegahan), taḫbîs (penahanan), dan tasbîl (pendermaan untuk fi sabilillah) memiliki pengertian yang sama, dan secara bahasa, wakaf berarti menahan untuk berbuat tasaruf atau membelanjakan. Kata “waqafa-yaqifu-waqfan” sama artinya dengan “ḫabasa-yaḫbisu-ḫabsan”. Dengan demikian, wakaf secara bahasa adalah menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lainnya, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu
Nur Afifuddin; Lilik Rosidah; Edy Sutrisno
2023 · Book · Open Access
Dalam pandangan Imam Mazhab mengenai perkembangan harta wakaf ada perbedaan. Imam Malik dan Imam Syafi’i misalnya yang menekankan pentingnya keabadian benda wakaf. Pendapat ini nampaknya sangat mempengaruhi pandangan mayoritas masyarakat Islam Indonesia. Akibatnya, banyak benda wakaf yang hanya dijaga eksistensinya, meskipun telah rusak dimakan usia atau karena tidak strategis dan tidak memberi manfaat apa-apa kepada masyarakat. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, boleh menukar atau menjual harta benda wakaf yang sudah tidak memiliki manfaat. Pendapat ini dirasa cukup fleksibel sehingga memberikan peluang terhadap pemahaman baru bahwa wakaf itu seharusnya lebih tepat disandarkan pada aspek kemanfaatannya (maslahah mursalah). Buku ini mengulas tentang bagaimana perkembangan wakaf mulai dari sejarahnya dan hukum yang diambil dari berbagai perspektif. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan secara lengkap dan komprehensif guna memperoleh pengetahuan yang mendalam tentang perwakafan terutama di Indonesia.
Dr. Drs. Amran Suadi; S.H.; M.Hum.; M.M.; Dr. Mardi Candra; S.Ag.; M.Ag.; M.H.
2023 · Book · Open Access
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Abdul Gani Abdullah
2023 · Book · Open Access
The place of Islamic law in Indonesian legal system, with reference to the Kompilasi hukum Islam, the Indonesia compendium of Islamic law containing marriage, inheritance, and waqf to be applied to Indonesian Muslims.
Dr. Anwar Sadat Harahap; S.Ag.; M.Hum. ; Dr. KRT. Hardi Mulyono; K Surbakti.; Prof. Dr. Ahmad Laut Hasibuan; M.Pd.
2023 · Book · Open Access
Musthafa; S.H.I.; M.SI.; Syafrita Huspika; S.H.I;. M.H.; Dr. Rachmadi Usman; S.H.; M.H.; Dr. Thahir; S.H.; M.H.; Dr. Musa; S.Ag.; M.Pd.I.; Deris Arista Saputra; S.Pd.I.; M.A.; Adnan Hasibuan; S.S.; M.Si.
2023 · Book · Open Access
Hukum Islam dalam praktik pernikahan merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Islam di Indonesia, dalam rangka mencapai kehidupan yang berdasarkan ketentuan syari'at. Hal ini menjadi penting dalam rangka memenuhi kehendak hukum Islam yang menjadi pegangan hidup bagi umat Islam. Praktik-praktik hukum Islam sehari-hari yang dibahas dalam buku ini, dapat menjadi acuan dalam menjalankan syariat Islam. Karena berdasarkan kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari'at dan kesepakatan para ulama yang telah disaring secara teliti dan lengkap. Semoga keberadaan buku ini menambah wawasan para pembaca, terutama kalangan pelajar/mahasiswa yang tentu sangat membutuhkan praktik apa saja yang harus dipahami dalam menjalani hukum Islam terkait masalah-masalah yang mungkin akan terjadi dalam pernikahan. Sehingga sebuah pernikahan tidak melenceng dari ketentuan syariat yang ada dan memiliki dasar hukum yang kuat. Buku ini menjadi penting untuk dibaca oleh dosen, guru, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum, karena para penulis menyajikan hukum Islam dalam praktik pernikahan secara lugas dan luas. Buku ini juga dapat menjadi acuan dalam penulisan berbagai karya ilmiah untuk berbagai keperluan.
Supriadi; S.H.; M.Hum.
2023 · Book · Open Access
Hukum agraria di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum di bidang agraria dari zaman kolonial Belanda, Jepamg hingga berlakunya Undang- Undang Pokok Agraria tahun 1960. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia. Buku ini mengkaji tentang hukum agraria secara berurutan dan lengkap. Selain mempelajari secara umum asas, teori, definisi dan sejarah peraturan hukum agraria di Indonesia, dibahas hal-hal yang mendasar mengenai kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagai peranti lunak dalam mengatasi ketimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik tanah. Buku ini juga mengkaji secara tuntas pengaturan penataan ruang secara luas, misalnya ruang angkasa, ruang bawah tanaha atau Landas Kontinen Indonesia (LKI) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai jawaban atas sering terjadinya kesalahpahaman antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya, baik dalam landas kontinen, pelanggaran lintas udara, maupun seringnya pelanggran atas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif tersebut. Selain itu, buku ini juga membahas secara komprehensif kewenangan notaris berdasarkan dengan UU Pemerintahan Daerah, serta pengaturan atas diperkenalkannya warga negara asing dapat memiliki tanah dan rumah tempat tinggal di Indonesia dengan status hak pakai, dan lainlain. Buku yang berkualitas ini patut dijadikan referensi wajib bagi dosen dan mahasiswa fakultas hukum dalam mempelajari mata kuliah hukum agraria, kalangan praktisi hukum, pekerja LSM, para penegak hukum, pengambilkebijakan di bidang pertahanan, dan masyarakat umum.
Ichtijanto S. A.
2023 · Book · Open Access
Islamic law in the legal system of Indonesia.
Ismail Marzuki
2023 · Book · Open Access
Ideologi (dalam bahasa Arab: al-īdiyūlūjiyah) yang dianut oleh suatu negara akan erat kaitannya dengan tujuan (visi-misi) yang ingin dicapai oleh negara tersebut. Bidang hukum yang berkaitan langsung dengan tujuan negara adalah politik hukum. politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Jika dilihat dari pengertian politik hukum di atas, maka politik hukum Islam adalah legal policy atau arah hukum Islam yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya bisa berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama.
Tolib Setiady
2023 · Book · Open Access
On adat law in Indonesia.
Muchsin
2023 · Book · Open Access
On Islamic ethics in Indonesian laws and prospects on implementation of Islamic law in Indonesian legal system.
Warkum Sumitro
2023 · Book · Open Access
Dynamics of political conditions and their influence on development of Islamic law in Indonesian legal system.
M. Atho Mudzhar; Choirul Fuad Yusuf
2023 · Book · Open Access
Legal analysis on fatwas of Indonesian ulama
Didi Kusnadi
2023 · Book · Open Access
Legal aid according to Islamic law and its relations with Indonesian law on lawyers and law enforcement in Indonesia.
Nur A. Fadhil Lubis
2023 · Book · Open Access
Islamic law in the Indonesian legal system; articles.