Abstrak
<p align="center"><em>“Disharmonisasi hukum Islam dan hukum nasional” sebuah topik yang agak mengundang kontroversial di tengah-tengah pemikiran yang berupaya menyatukan umat dalam tema harmonisasi. Tanpa bermaksud untuk memperdalam jurang disharmonisasi tulisan ini akan mencoba mengungkap berbagai fenomena disharmoni yang selama ini dijadikan sebagai pemicu perbedaan dan perpecahan umat. Sesungguhnya apabila fenomena-fenomena tersebut dipahami dan disikapi secara baik akan menjadi sebuah kekuatan terujudnya harmonisasi umat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Ada beberapa persoalan yang membuat disharmonisasi hukum Islam yaitu: 1) Cara pandang seseorang terhadap Islam; 2) Warisan literatur dan warisan leluhur; 3) Konflik segitiga hukum; 4) ketidak seimbangan wawasan hukum; 5) pemikiran anti Islam (Islam phobia).Cara pandang yang sempit terhadap Islam membuat seseorang memperlakukan Islam secara sempit sedangkan cara yang terbuka dan objektif akan membuat seseorang memperlakukan Islam secara luas dan terbuka. Warisan literatur dan warisan leluhur sering membuat dikotomi hukum Islam dengan yang bukan Islam, oleh karenanya warisan literatur dan warisan leluhur perlu dipahami sebagai produk pemikrian di zamannya. Konflik segitiga hukum yang diwariskan penjajah pun sering membuat hukum Islam semakin tersudut, karena itu tidak perlu dipertahankan. Begitu juga ketidakseimbangan wawasan hukum antara sarjana syari’ah dan sarjana hukum membuat dikotomi semakin nyata, karena itu perlu keseimbangan wawasan hukum Islam dan hukum positif. Sedangkan pemikiran anti Islam (Islam phobia) harus mendapat pencerahan secara utuh. Dengan terjawabnya beberapa persoalan di atas disharmonisasi akan dapat digantikan oleh harmonisasi hukum Islam di Indonesia dalam meujudkan hukum nasional bagi bangsa Indonesia.</em></p>