Abstrak
<p align="center"><em>Guru yang berkualitas akan mampu menciptakan kualitas pendidikan, akan tetapi dewasa ini peranan guru sebagai pendidik professional mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional. Hal ini disebabkan oleh munculnya fenomena para lulusan pendidikan secara moral cenderung merosot dan secara intlektual akademis kurang siap untuk memasuki lapangan kerja, terlebih menciptakan lapangan pekerjaan. Guru agama sekalipun yang seyogyanya dapat memperkuat akhlaq mulia, budi pekerti luhur, belum bisa menjawab persoalan kemerosotan moral bangsa apalagi bicara tentang integrasi agama dan sains. Kritikan ini sering bermuara kepada kualitas guru, yakni guru yang tidak menguasai materi, guru yang tidak layak berdiri di depan kelas. JikaUji Kompetensi Guru (UKG) menjadi acuan, maka jelas terlihat banyak guru dengan kompetensi rendah. Untuk itu sudah seharusnya LPTK bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan tinggi dalam menyediakan calon guru sehingga mampu menciptakan calon guru yang memiliki kompetensi tinggi yang berprespektif multicultural, yang siap menginternalisasikan nilai-nilai kearifan ilmu di lapangan dengan tidak bergaya indoktrinatif dan hanya berorientasi kognitif, sehingga Islam kaffah dapat terwujud.</em></p>