Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2022Versi 1

“KEMASLAHATAN” DIBALIK REGULASI POLIGAMI

Artikel Penelitian dan Pengabdian•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

<p align="center"><em>Islam meletakkan soal poligami dalam proporsinya. Islam mengakui kemungkinan terjadinya poligami, atau diisyaratkan keadaan tertentu untuk berlakunya ketentuan itu. Poligami ada sejak zaman dahulu hingga sekarang, dan diakui dalam kehidupan manusia.Islam sebagai agama rahmatanlil‘alaminmemiliki konsep poligami yang jelas. Konsep tersebut Allah jelaskan dalam kitabNya, dan ini yang menjadi landasan yuridis disyari’atkannya poligami. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa asas dalam perkawinan adalah monogami. Hal ini terdapat pada pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu: Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami ; Pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, bagi seorang suami yang bermaksud menikah lagi harus mengajukan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang kepada pengadilan dengan memperlihatkan (menunjukan) surat izin dari isterinya serta mengemukakan alasan-alasan yang tepat sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Akan tetapi sesungguhnya hak yang diberikan Syara’ kepada penguasa adalah untuk membatasi sebahagian perbuatan-perbuatan mubah karena adanya maslahat yang lebih besar dalam situasi-situasi dan kondisi tertentu untuk sebahagian orang. Tidak boleh melarang perbuatan mubah itu secara mutlak atau selama-lamanya. Sebab, pencegahan yang terus menerus “mendekati” pengharaman yang hanya dimiliki oleh Allah SWT.</em></p>

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“KEMASLAHATAN” DIBALIK REGULASI POLIGAMI2022 · oai:ais:artikel:969