Abstrak
<p align="center"><em>Dalam menyelesaikan persoalan kewarisan pendekatan ilmu lain tidak dapat dihindarkan, salah satunya adalah pendekatan matematika, karena ilmu ini sangat terkait dengan persoalan angka-angka. Bahkan kehadiran teori matematika modern seperti teori himpunan, parabola dan hyperbola diyakini sangat diperlukan dalam penyelesaian problematika kewarisan. Di antara persoalan krusial dalam hal kewarisan adalah persoalan bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, apakah dalam semua kondisi atau tidak. Demikian juga persoalan bagian 2/3 dan bagian ½ bagi anak perempuan, apakah dalam kondisi tidak ada anak laki-laki atau tidak. Dalam menyikapi persoalan ini, Muhammad Syahrur sebagai seorang pemikir modern melalui pendekatan matematika telah memberikan jawaban dan penyelesaian yang berbeda dengan ulama klasik. Pendekatan matematika modern menurutnya dapat mengeliminasikan sistem ‘aul dan radd sebagai solusi kewarisan yang diterapkan ulama klasik. Karena dengan menerapkan pendekatan teori himpunan semua harta dapat dibagi tanpa berkurang dan bersisa, sehingga tidak perlu lagi menerapkan sistem ‘aul dan radd.</em></p>