Abstrak
<p>Pemikiran Utama Abul A’la al-Maududi adalah menerapkan konsep-konsep Islam secara murni baik<br />perorangan maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Azas terpenting dalam Islam adalah tauhid,<br />dan seluruh Nabi dan Rasul mempunyai tugas pokok untuk menyampaikan dan mengajarkannya kepada seluruh<br />umat manusia (the unity of Godhead). Azas ini menekankan bahwa Allah satu-satunya Zat yang berkuasa dan<br />memberikan prinsip-prinsip pokok otoritas. Semua prinsip, hukum, adat kebiasaan yang berbeda dengan<br />petunjuk tuhan harus dijauhi, karena ini dipandang menolak kedaulatan tuhan. Menurut al-Maududi, kedaulatan<br />ada di “tangan tuhan”,bukan di tangan manusia. Tuhan saja yang berhak memberi hukum bagi manusia,<br />sementara manusia tidak berhak menciptakan hukum. Hukum disini berarti norma-norma dasar bagi penciptaan<br />masyarakat yang adil dan sejahtera. Ide al-Maududi adalah memahami Islam harus secara Interpretatif,<br />maksudnya menggerakkan keshalehan dan Iman demi aksi politik. Ide untuk mengembangkan politik Islam<br />bertujuan untuk menggantikan ideologi Barat yang menurut al-Maududi membawa kepada kekufuran, dan ini<br />yang dianut oleh pemimpin intelektual muslim di Pakistan ketika itu. Pergulatan antara Islam dan kekufuran<br />pada akhirnya akan membawa kepada revolusi Islam dan berdirinya negara Islam. Namun sebelum menciptakan<br />negara Islam, terlebih dahulu perlu dilakukan Islamisasi masyarakat, karena keberhasilan negara Islam<br />bergantung kepada legitimasi dari masyarakat.</p>