Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Article
ArticleOpen AccessTerbit 2022Versi 1

ANALISIS TERHADAP PANDANGAN ULAMA TENTANG KEHALALAN KOPI LUWAK

Artikel Penelitian dan Pengabdian•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Barawal dari beredarnya bubuk kopi luwak yang bercita rasa tinggi dan diminati oleh pecinta kopi, maka pada saat itu muncul pertanyaan tentang hukum mengkonsumsi kopi luwak, apakah kopi luwak itu halal atau haram. Untuk menjawab pertanyaan maka, keluarlah fatwa MUI No 07 Tahun 2010, yang menetapkan bahwa bubuk kopi luwak halal untuk dikonsumsi. Setelah MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka muncullah pro dan kontra di kalangan ulama maupun di tengah masyarakat. Alasan MUI menetapkan bahwa hukum mengkonsumsi kopi luwak adalah halal karena kopi luwak itu mutanajjis yang dapat disucikan dengan air mutlak yang mengalir. Dan juga yang harus dipastiakan bahwa biji kopi tersebut tidak rusak dan berlobang serta jika ditanam dapat tumbuh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif diskriptif dan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk mengungkapkan bagaimana kedudukan luwak dalam pandangan Islam, dan status mutanajjis kopi luwak dalam pandangan Ulama Fiqh. Berkaitan dengan status kopi luwak, ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan najis karenaraus, dan ada juga yang berpendapat mutanajjis. Secara umum setiap benda mutanajjis bisa dibersihkan,namun berbeda halnya dengan kopi luwak. Walaupun kopi luwak dihukum mutanajjis (benda yang kena najis),tetapi tidak bisa dibersihkan dengan air mutlak, ini dibuktikan dengan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Massimo F. Marcone yaitu seorang ahli bidang makanan dari Canada yang menemukan bahwa telah berubah warna, rasa dan aroma kopi luwak, jika dibandingkan dengan kopi biasa, hal ini disebabkan telah terjadinya proses kimia terhadap biji kopi saat proses permentasi di pencernaan luwak, yaitu dengan masuknya enzim dan bakteri ke dalam biji kopi. Bahkan selama pencernaan tidak hanya protein yang pecah tapi juga melarutkan biji kopi tersebut.Berdasarkan konsep yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu: jika najis yang ada dalam benda itu merubah salah satu di antara rasa, warna serta baunya, maka benda tersebut adalah najis. Maka otomatis mengkonsumsi kopi luwak adalah haram. Jadi status mutanajjis dalam kopi luwak yaitu mutanajjis yang tidak bisa dibersihkan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS TERHADAP PANDANGAN ULAMA TENTANG KEHALALAN KOPI LUWAK2022 · oai:ais:artikel:1082