Abstrak
Artikel ini membahas tentang validitas hadis-hadis yang membicarakan tentang hewan jallalahh dan implikasi hukum terhadap mengkosumsidaging, susu dan menunggangi hewan jallah. Hadis tentang hewan jallah ini jarang sekali ditemukan dalam kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.Pembahasan ini menemikan bahwa hadis tentang hewan jallalah diriwayatkan melalui berbgai jalur sanad yang sebagian besar bersal dari Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Rasulullah lebih kuat dibandingkan yang berasal dari Ibnu Abbas. Secara keseluruhan hadis yang berasal dari Ibnu Umar memiliki mutaba’at yang cukup banyak sedangkan dari segi syawahidnya hanya diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan satu riwayat berasal dari Abu Hurairah. Implikasi hukumnya bahwa lafaz nahy yang dipakai dalam setiap hadis adalah lafaz naha, lafaz ini merupakan keharaman mutlak dan berkesinambungan. Tetapi setelah dipahami dengan berbagai riwayat lain dan pendapat para ulama keharaman hewan jallalah ini bersifat temporal. Hal ini diindikasikan dengan adanya riwayat yang menjelaskan waktu yang dibutuhkan untuk mengurung binatang tersebut dan memberinya makan yang bersih. Sehingga ulama ada yang mengharamkan sementara dan ada yang memakruhkan bahkan ada yang menyatakan mubah jika bau dan rasanya tidak berubah.