Abstrak
<p align="center"><em>Terjadinya sengketa medik antara pasien, dokter, dan rumah sakit tidak dapat dihindarkan. Ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Untuk sengketa medik ini menggunakan cara non litigasi khususnya mediasi. Permasalahannya adalah 1). bagaimanakah model pelaksanaan penyelesaian sengketa medik dengan menggunan cara mediasi </em><em>dalam perspektif hukum Islam </em><em>di RS</em><em>I Ibnu Sina Padang</em><em>? 2). Apakah alasan-alasan yang menyebabkan pilihan penyelesaian sengketa dengan menggunakan cara mediasi di RS</em><em>I Ibnu Sina Padang</em><em>?</em><em> Tujuannya adalah</em><em> </em><em>untuk menganalisis dan menemukan penyelesaian</em><em> </em><em>sengketa melalui mediasi dalam perspektif hukum Islam dan menganalisis alasan pilihan penyelesian sengketa secara mediasi tesebut.</em><em> Jenis penelitian ini </em><em>yuridis sosiologis, </em><em>dengan menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum dan antropologi hukum. </em><em>Menggunakan </em><em>data primer dan data sekunder. </em><em>Hasil penelitian dan pembahasan 1). Setiap penyelesaian sengketa di bRumah Sakit Ibnu Sina Padang lebih mengutamakan menggunakan cara mediasi atau perdamaian para pihak, dalam perspektif hukum Islam lebih bersifat kekeluargaan dan mengutamakan musyarawarah untuk mencarikan solusi agar para pihak yang bersengketa tidak merasa dirugikan, 2). Alasan utama memilih medel penyelesaian menggunakan mediasi adalah untuk menghindari berperkara di Pengadilan yang memerlukan waktu relatif lama, sama-sama menjaga privasi antar para pihak yang bersengketa dan dengan menggunakan mediasi, para pihak sama-sama mendapatkan jalan keluar yang aling menguntungkan.</em></p>