Abstrak
<em>Riddah</em> merupakan suatu tindakan kriminal dan memiliki dampak yang besar dalam Islam. Konsep <em>riddah</em> di dalam al-Qur’an<em> </em>tidak dijelaskan secara rinci, sehingga diperlukannya suatu penafsiran agar bisa dipahami dengan jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, bagaimana ketentuan <em>riddah</em> dalam ayat-ayat al-Qur’an menurut penafsiran al-Qurtubi. Maka tujuan penelitian ini selengkapnya adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa; (1) makna <em>riddah </em>(2) penyebab <em>riddah </em>(3) hukuman bagi orang murtad<em> </em>(4) relevansi <em>riddah</em> dalam penafsiran al-Qurthubi dengan zaman sekarang. Untuk mencapai tujuan di atas, penelitian ini menggunakan kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode tafsir tematik<em>. </em>Hasil penelitian ini bahwa menurut al-Qurthubi: 1) Makna <em>riddah </em>adalah keluar dari Islam dan kembali menjadi kafir, 2) Sebab <em>riddah</em> meliputi dengki, saling berteman dan bergaul dengan orang kafir, (3) Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, terhapus amalan di dunia dan di akhirat (4) Relevansi penafsiran al-Qurthubi dengan zaman sekarang cukup urgen, namun segi hukuman bunuh terhadap orang murtad terlihat bertentangan. Di Indonesia hukuman bunuh tidak bisa diterapkan, karena hak asasi manusia (HAM) selalu dijadikan sebagai rujukan kebebasan dalam berpindah agama.