BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Buku ini membahas tentang penegakan pajak di Indonesia era pandemi. Penegakan hukum di bidang perpajakan diperlukan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dalam keadaan tertentu yakni keadaan memaksa (overmatch atau force majeur) bisa saja sanksi hukum itu tidak diberlakukan atau ditunda pemberlakuannya akibat adanya musibah yang melanda masyarakat termasuk dalam hal ini adanya pandemi Covid 19. Adanya pandemic covid 19 ini akan mempengaruhi penegakan hukum di bidang perpajakan. Banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Dampak dari hal tersebut mengakibatkan para wajib pajak kesulitan dalam melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. Mengingat hal tersebut, maka Pemerintah harus mengeluarkan Kebijakan yang sifatnya tidak memberatkan wajib pajak. Buku ini adalah uraian riset yang bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan di masa pandemic Covid 19 di Indonesia.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Penyusunan buku ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan buku ajar di perguruan tinggi sebagai pedoman bagi mahasiswa fakultas hukum ekonomi syariah dalam mempelajari atau mengenal tentang hukum pidana. Materi buku ini dibuat sesederhana mungkin dalam rangka memberikan kemudahan bagi pembaca untuk memahami esensi hikum pidana.Buku Ajar Hukum Pidana adalah salah satu sarana yang sangat di perlukan oleh dosen dan mahasiswa sebagai sebuah pedoman dalam melaksanakan perkuliahan. Buku Ajar Hukum Pidana ini disusun dengan harapan agar setelah menempuh mata kuliah ini mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan persoalan pokok dalam Hukum Pidana. Pemahaman Hukum Pidana akan menjadi landasan pemahaman bangunan Hukum Pidana secara lebih luas, baik Hukum Pidana materiil maupun Hukum Pidana formil dan Hukum Pelaksanaan Pidana.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup