Profil penulis
DR.
398 karya publik ditemukan.
PSIKOLOGI PENDIDIKAN
Etika Pendidikan
MOODLING YOUR CLASS
PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU
PEMBELAJARAN TEMATIK
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
MODEL-MODEL PEMBELAJARAN
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Dan Nasabah Dalam Pembiayaan Murabahah
Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia Ed 3
Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini. Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal (Bab II dan III) dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit. Mudah-mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang-undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia
Perkembangan lembaga keuangan syariah, baik bank maupun nonbank, diikuti dengan perkembangan regulasi mengenai hukum ekonomi syariah yang merupakan payung hukum berlakunya lembaga keuangan syariah di Indonesia. Regulasi tersebut dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Bank Indoneisa, Peraturan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan) yang sekarang disebut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Fatwa Dewan Syariah Nasional, dan PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang disusun sebagai pedoman hakim pengadilan agama dalam memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Hukum Perbankan
Sistem perbankan Indonesia menganut dual banking system yakni bank konvensional dan bank syariah. Hal ini diakui dan dikenal sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diperkuat dengan pembaruan UU No. 10 Tahun 1998. Dual banking system atau sistem perbankan ganda adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan. Dalam sistem ini, penerapan dan pengawasannya berlaku sama (equal treatment) antara bank konvensional dan bank syariah yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buku ini mengangkat isu seputar aspek hukum dalam pelaksanaan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Beberapa materi yang akan pembaca temui di dalam buku ini di antaranya mengenai bank sebagai lembaga intermediasi, hubungan hukum antara bank (konvensional dan syariah) dan nasabah, kegiatan usaha bank, termasuk di dalamnya mengenai penerapan manajemen risiko. Kemudian diuraikan pula mengenai prinsip kehati-hatian pada kegiatan usaha perbankan, serta pengawasan perbankan oleh otoritas jasa keuangan. Dengan paparan tersebut serta penyajian yang lugas dan komprehensif, buku ini akan bermanfaat bagi pembaca, balk mahasiswa maupun praktisi hukum dan perbankan, dalam memahami materi hukum perbankan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank konvensional maupun bank syariah. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)
REFERENSI: HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Beberapa masalah keberadaan perbankan syariah dalam sistem hukum ekonomi nasional. Para ahli berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila. Sarjana lain berpendapat bahwa keberadaan perbankan Syariah tidak mencerminkan penerapan prinsip-prinsip Syariah. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Sementara yang lain menyatakan bahwa keberadaan perbankan syariah belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi nasional. Kebijakan pengembangan perbankan Syariah yang membingkai yang memenuhi prinsip kepastian hukum perlu mempelajari asumsi dan fakta ini.
Hukum Perbankan
Buku ini memuat pengetahuan mengenai sejarah perbankan di Indonesia, perbandingan bank konvensional dan bank syariah, perbankan syariah di Indonesia, pendirian bank, usaha dan jasa-jasa perbankan, aspek hukum perkreditan bank, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, tindak pidana di bidang perbankan dan money laundering, surat berharga komersial, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tugas jabatan sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah telah memberikan kepuasan batin kepada penulis sehingga buku ini sebagai salah satu wujud balas budi penulis terhadap tugas jabatan yang bermartabat, berwibawa, dan penuh tanggung jawab ini. Kemudian juga karena keinginan penulis untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum. Buku ini penulis tulis dengan harapan dapat memberi sekadar pegangan pengetahuan di bidang hukum perbankan.
Hukum Kontrak Keuangan Syariah Dari Teori Ke Aplikasi
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, baik bank maupun nonbank, mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan tersebut juga didukung dengan lahirnya beberapa regulasi yang terkait dengan keuangan syariah, baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Perkembangan LKS didukung juga dengan beberapa produk dan akad (kontrak) keuangan syariah yang berlaku di LKS. Dalam bertransaksi di LKS, maka nasabah harus memahami kontrak-kontrak keuangan syariah tersebut. Oleh karena itu, maka pembahasan hukum kontrak keuangan syariah merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dipahami dan dikuasai oleh para akademisi, mahasiswa, praktisi ekonomi, praktisi hukum, nasabah bank syariah dan masyarakat umum yang ingin memahami kontrak-kontrak keuangan syariah di Indonesia. Hukum kontrak keuangan syariah merupakan matakuliah yang diajarkan di Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi dan Bisnis Syariah. Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah “Hukum Kontrak Keuangan Syariah”. Pembahasan dalam buku ini mengenai kontrak-kontrak keuangan syariah dengan pendekatan teoretis dan aplikasinya di LKS. Materi dalam buku ini meliputi: hukum kontrak keuangan syariah; tinjauan umum tentang jual beli; kontrak jual beli; kontrak kerja sama dalam bisnis; kontrak sewa-menyewa; dan kontrak jasa. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Bisnis Syariah
Aktivitas bisnis secara umum berdasarkan fikih keuangan lazim disebut dengan istilah tijarah (perdagangan atau perniagaan). Dalam bisnis syariah, bentuk aktivitas bisnisnya tidak dibatasi pada jumlah (kuantitas) kepemilikan harta (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dengan cara perolehan dan pendayagunaan hartanya berdasarkan tata aturan hataldan haram. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia
Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis. Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.
EVALUASI (teori, model, metodologi, standar,, aplikai dan profesi)
ISLAMISME
Alih-alih berupaya untuk menjelaskan apa yang dilakukan kaum Islamis terhadap perubahan sosial di sekitarnya, buku ini justru akan lebih fokus menunjukkan apa yang terjadi di dunia Islam, khususnya di Mesir, Pakistan dan Indonesia sehingga melahirkan Islamisme, maksudnya Islam sebagai gerakan politik.Penulis meyakini bahwa setting sosial saat itulahyang justru sangat kuat membentuk reaksi kaum Islamis, maksudnyaMuslim yang mempersepsikan Islam sebagai gerakan politik, sehingga mereka menggunakan Islamisme untuk bisa hidup, bertahan, berkembang dan memilih kawasan urban sebagai episentrum wilayah dakwah mereka. Kajian Islamisme dalam buku ini bermula dari ketertarikan untuk memahami Islam sebagai field of study dari dalam Islam sendiri. Ketertarikan itu berkembang ketika penulis,tepatnya July 2009, menjadi mahasiswa Studi Islam Pascasarjana Program Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta.Di sana penulis menjadi Santri Kristen sejak Juli 2009 hingga dinyatakan lulus Cumlaude Teori dan Disertasi tertanggal 5 Oktober 2018 dalam ujian disertasi.Berdasarkan sejarah UIN Suka, didirikan 26 September 1951 dengan nama Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Sunan Kalijagadengan Keputusan Menteri Agama No. 39 Tahun 1993, penulis adalah orang Kristen pertama,yang adalah Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), dan Dosen di Sekolah Tinggi Salatiga (STTS), Jawa Tengah kuliah secara formal, regular dan resmi, bahkan “Doktor Islam Kristen pertama di Indonesia” seperti ucapan Ahmad Rafiq, S.Ag M.Ag., Ph.D, dosen Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana di sana. Oleh karena ketertarikan itu pulalah maka penulis meneliti Islamisme Indonesia dalam disertasi. Artinya, sebagian data buku ini diambil dari disertasi. Data tersebut khususnya penjelasan tentangPartai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Bab I Landasan Teori disertasi yang kemudian dikembangkan dan diwujudkan dalam buku ini. Dengan selesainya buku ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu. Antara lain Tata Usaha, Karyawan, Dosen, Direktur Pascasarjana, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, teman sekelas, seluruh sumber data, Promotor 1, Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D, dan Promotor 2, Dr Muhammad Wildan.Lalu, dosen Penguji Ujian Makalah Komprehensi, Proposal Penelitian, Ujian Pendahuluan, Ujian Tertutup hingga Ujian Terbuka, yaknibeberapa dosen internal dari UIN Suka seperti Prof. Noorhaidi, MA., M.Phil., Ph.D Direktur Pascasarjana, Dr. Muhammad Wildandari Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab dan Ilmu Budaya; Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.Adari Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syari'ah dan Hukum; Ahmad Norma Permata, S.Ag., M.A., Ph.D dari Prodi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora; Ketua Sidang dan juga ikut menguji Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dari Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum juga Rektor UIN Suka. Sementara dosen eksternal adalahProf. Irwan Abdullah dari Departemen Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2003 hingga 2005 sebagai Direktur Eksekutif pada Center For Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, 2005 hingga 2009 menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UGM; Prof. Dr. Bambang Cipto, MA dari Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, 2013-2016 menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Penulis juga berterima kasih kepada keluarga Sugeng Magelang, Nuryanto dan Ratna, Rio Tambunan istri saya, tiga anak kami, Maverick El Radith Tambunan, Indie Borulopian Gurzi Tambunan, Poda Triyono Gurzi Tambunan atas doa dan dukungannya, keluarga Gurzi di California, USA yang berkali-kali membeli buku untuk studi dan disertasi, Tambunan dan Gultom di kampung. Tuhan Yesus memberkati.