BookOpen AccessMetadata saja
2025•Koleksi Perpustakaan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat bersama infak, sedekah, dan wakaf merupakan instrumen bagi umat Islam dalam proses penghambaan dan pengabdian kepada Allah Swt. yang berimplikasi pada bidang sosial dan ekonomi masyarakat. Manfaat dari zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat dipandang sebagai salah satu sumber daya dan sumber pendanaan umat Islam. Mengingat posisi strategis dan urgensitas ziswaf dalam Islam, maka seyogianya umat Islam mengetahui secara cermat tentang hukum ziswaf dan menyiapkan pengelolaan yang optimal dengan penerapan manajemen berbasis sifat-sifat perennial, yakni dengan sumber daya manusia yang sidik, amanah, tablig, dan fatanah, atau manajemen yang handal, profesional, inovatif, efektif dan efisien, serta mandiri. Kedudukan pengelolaan zakat menempati posisi yang sangat penting dan termasuk kebutuhan yang bersifat daruriyah karena keagungan peran zakat yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. Selain itu, manajemen modern dalam pengelolaan zakat perlu diterapkan agar perekonomian bisa berkembang dan maju secara pesat. Untuk itu, buku ini hadir menjawab kebutuhan umat Islam dalam mengelola ziswaf. Buku ini berisi 1) Manajemen Ziswaf dan SDGs; 2) Studi Manajemen Ziswaf; 3) Metode Manajemen Ziswaf; 4) Politik Ekonomi dan Regulasi Pengelolaan Ziswaf; 5) Implementasi Manajemen Ziswaf; 6) Organisasi Pengelolaan Ziswaf; dan 7) Studi Kasus Pengelolaan Ziswaf dalam Pencapaian SDGs.
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Buku Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia yang ada di tangan pembaca sekarang ini ditulis untuk menambah referensi matakuliah Hukum Islam, Hukum Zakat dan Wakaf, dan Hukum Bisnis Islam serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa serta masyarakat pada umumnya di bidang hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini terdiri dari 5 bab yang membahas mengenai: Sistem Ekonomi Islam, Hukum Zakat di Indonesia, Hukum Wakaf di Indonesia, Hukum Perwakafan Tanah Milik, dan Penutup. Buku ini sengaja ditulis secara singkat dan jelas supaya mudah dipahami oleh pembacanya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
BookOpen AccessMetadata saja
2023•Koleksi Perpustakaan
Hukum Islam dalam praktik pernikahan merupakan kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Islam di Indonesia, dalam rangka mencapai kehidupan yang berdasarkan ketentuan syari'at. Hal ini menjadi penting dalam rangka memenuhi kehendak hukum Islam yang menjadi pegangan hidup bagi umat Islam. Praktik-praktik hukum Islam sehari-hari yang dibahas dalam buku ini, dapat menjadi acuan dalam menjalankan syariat Islam. Karena berdasarkan kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari'at dan kesepakatan para ulama yang telah disaring secara teliti dan lengkap. Semoga keberadaan buku ini menambah wawasan para pembaca, terutama kalangan pelajar/mahasiswa yang tentu sangat membutuhkan praktik apa saja yang harus dipahami dalam menjalani hukum Islam terkait masalah-masalah yang mungkin akan terjadi dalam pernikahan. Sehingga sebuah pernikahan tidak melenceng dari ketentuan syariat yang ada dan memiliki dasar hukum yang kuat. Buku ini menjadi penting untuk dibaca oleh dosen, guru, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum, karena para penulis menyajikan hukum Islam dalam praktik pernikahan secara lugas dan luas. Buku ini juga dapat menjadi acuan dalam penulisan berbagai karya ilmiah untuk berbagai keperluan.
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
SEBAGAI suluh peradaban, Islam tidak diturunkan di ruang hampa. Sebaliknya, pedoman hidup yang dibawa Nabi Muhammad ini hadir sebagai penyambung dan pembaharu dari tamadun (peradaban) yang saat itu sudah mulai menjauhkan manusia dari nilai-nilai agung ketuhanan dan visi luhur kemanusiaan. Konsep tajdid, nasikh-mansukh, ikhtilaf al-hukm, dan ijtihad dalam Islam adalah bukti empiris bahwa agama ini dilahirkan sebagai solusi untuk mendampingi kehidupan manusia dengan pelbagai persoalannya hingga akhir zaman. Seiring rotasi waktu, persoalan hidup penghuni dunia tak kunjung usai sehingga agama dituntut hadir sebagai pengurai. Karenanya, dalam hukum Islam senantiasa melekat karakter adaptif dan solutif. Jalan keluar (makhraj) yang ditawarkan Islam selaras dan senapas dengan perkembangan dinamika sosial dari masa ke masa. Sebuah visi universal yang sering didengungkan dengan ungkapan shalihun li kulli zaman wa makan. Pada dimensi inilah hukum Islam menampakkan urgensinya sebagai respons untuk menjawab beragam permasalahan sosial kemanusiaan. Jika ditelisik lebih dalam, esensi Islam dengan visi rahmatan lil ‘alamin sejatinya bertujuan mengatur dan menata kehidupan manusia ke arah yang lebih baik dan penuh kemudahan.